POLSEK JEBUS RINGKUS TIGA PRIA, SITA 65 PAKET SABU SEBERAT 24,51 GRAM DI PARITTIGA

JEBUS — Polsek Jebus berhasil mengamankan tiga orang pria sekaligus menyita barang bukti berupa 65 paket sabu dengan berat total 24,51 gram dalam satu kali operasi di kawasan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
 
Penangkapan dilakukan tim kepolisian saat melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Parittiga. Ketiga pelaku diamankan di lokasi bersama barang bukti yang ditemukan di sekitar mereka.
 
Barang bukti sabu yang terbagi dalam 65 paket tersebut selanjutnya ditimbang di hadapan petugas dengan hasil berat keseluruhan mencapai 24,51 gram. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Jebus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Polsek Jebus terus berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
(Media Harian62)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال