REKOMENDASI WALI KOTA SORONG VS PERDA MIRAS M. IQBAL BANYAL MINTA DASAR HUKUM DIBUKA


 SORONG, PAPUA BARAT DAYA —22-10-2026- M. Iqbal Banyal, S.H., menyoroti penerbitan rekomendasi Wali Kota Sorong terkait penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Menurut Iqbal, persoalan ini perlu mendapat perhatian publik dan dikaji secara hukum agar setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sorong tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menjalankan dan menegakkan peraturan daerah, bukan justru mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan pertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Rekomendasi Tidak Boleh Bertentangan dengan Perda

Pada prinsipnya, setiap tindakan dan kebijakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol merupakan regulasi yang harus menjadi acuan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong.

 

Oleh karena itu, rekomendasi yang diterbitkan Wali Kota Sorong perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perda tersebut, terutama apabila rekomendasi itu berkaitan dengan persyaratan usaha, lokasi penjualan, maupun pelaksanaan kegiatan penjualan minuman beralkohol.

 

Apabila rekomendasi tersebut dalam pelaksanaannya memberikan ruang bagi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perda, kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu dievaluasi secara hukum.

 

Rekomendasi administratif tidak dengan sendirinya dapat mengesampingkan kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Asas Legalitas dan Kepastian Hukum Harus Diutamakan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, asas legalitas mengharuskan setiap penggunaan kewenangan memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara itu, asas kepastian hukum menghendaki agar kebijakan pemerintah dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Wali Kota sebagai kepala daerah memiliki kewenangan pemerintahan sesuai ketentuan hukum, tetapi pelaksanaan kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, rekomendasi terkait penjualan minuman beralkohol harus dipastikan tidak bertentangan dengan Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 maupun ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Jika ditemukan indikasi pertentangan, Pemerintah Kota Sorong perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan rekomendasi tersebut, tujuan penerbitannya, serta bagaimana rekomendasi itu dilaksanakan tanpa mengabaikan ketentuan perda.

 

DPR Kota Sorong Diminta Menjalankan Fungsi Pengawasan

DPR Kota Sorong diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

 

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan eksekutif tetap sesuai dengan perda yang berlaku dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

 

Pemerintah Kota Sorong juga perlu memastikan setiap pelaku usaha diperlakukan secara adil, memenuhi persyaratan yang berlaku, serta tunduk pada ketentuan pengawasan dan penertiban.

 

Jangan sampai muncul persepsi bahwa terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan antara pelaku usaha yang satu dan lainnya.

 

Desakan kepada Wali Kota Sorong

Berdasarkan persoalan tersebut, M. Iqbal Banyal meminta Pemerintah Kota Sorong untuk:

 

1. Menjelaskan secara terbuka dasar hukum penerbitan rekomendasi terkait penjualan minuman beralkohol.

2. Melakukan evaluasi hukum terhadap kesesuaian rekomendasi dengan Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026.

3. Memastikan rekomendasi tidak digunakan untuk menghindari atau menggantikan persyaratan perizinan yang diwajibkan.

4. Memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan mengenai lokasi, perizinan, dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

5. Mengambil tindakan korektif sesuai kewenangan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum.

6. Menjamin pelaksanaan perda secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.

 

Jangan Sampai Kebijakan Pejabat Melemahkan Peraturan Daerah

Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum.

 

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai penerbitan sebuah rekomendasi, melainkan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan untuk mengendalikan dan mengawasi penjualan minuman beralkohol.

 

Pemerintah tidak boleh menuntut masyarakat menaati peraturan apabila kebijakan yang dikeluarkannya sendiri tidak menunjukkan konsistensi terhadap aturan tersebut.

 

Oleh sebab itu, Wali Kota Sorong diharapkan memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan seluruh kebijakan terkait penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai dengan Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026.

 

Hukum harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak tanpa terkecuali. Kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan akuntabilitas pemerintahan harus tetap menjadi prioritas.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال