SORONG — Kuasa hukum IS dan PF, Brainstar Allamon, menyatakan telah melayangkan somasi kepada Ketua DPRK Maybrat berinisial SF terkait klaim pinjaman sebesar Rp400 juta yang menurut kliennya belum dikembalikan. Pernyataan tersebut disampaikan Brainstar melalui keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Brainstar mengatakan, somasi itu dikirim setelah upaya penagihan dan mediasi yang difasilitasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya, menurut pihaknya, belum menghasilkan pengembalian dana sesuai waktu yang disepakati.
“Somasi kami layangkan karena, menurut klien kami, janji pengembalian uang tersebut belum dipenuhi,” kata Brainstar.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, SF meminjam uang pada 3 Februari 2025. Dana tersebut, kata dia, diserahkan kepada SF melalui PF, setelah sebelumnya IS menyerahkan uang itu kepada PF. Pengembalian disebut dijanjikan pada April 2025.
Brainstar, yang didampingi rekan sejawatnya, Lia Anjelyka Nack, mengatakan kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia menyebut SF beberapa kali meminta tambahan waktu. Para pihak kemudian mengikuti mediasi yang difasilitasi SPKT Polda Papua Barat Daya dan menghasilkan kesepakatan, tetapi kuasa hukum menyatakan kesepakatan itu belum dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan.
“Kerugian yang diklaim klien kami sebesar Rp400 juta,” ujarnya.
Brainstar meminta SF memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyatakan kliennya masih membuka ruang untuk penyelesaian secara damai dan negosiasi, sembari mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Ia juga mengapresiasi SPKT Polda Papua Barat Daya yang, menurutnya, telah memfasilitasi mediasi antara para pihak.
Belum ada tanggapan SF
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan dari SF mengenai klaim pinjaman, somasi, maupun hasil mediasi tersebut. Redaksi akan memuat klarifikasi atau hak jawab SF secara proporsional apabila telah diterima


