Dugaan Pungli dengan Modus Uang OSIS Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gunung Maligas Rini Afrianty Br Malau,S.pd.MPD,Diperiksa Irbansus Inspektorat Kabupaten Simalungun

  


Sumatra Utara, Kabupaten Simalungun,Harian62.Info-Pada saat masa jabatan tahun 2025  dan akhir masa jabatan tahun 2026  sebagai  kepala sekolah SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun oleh Rini Afrianty Malau,S.pd.,M.PD."Diduga telah melakukan pungli dengan modus uang OSIS,dan untuk pengutipan uang OSIS disekolah tersebut,untuk ditingkat siswa kelas 3 Rp 9.000(Sembilan ribu rupiah) dan ditingkat siswa kelas 1 Rp 8.000(Delapan ribu rupiah ) dan diwajibkan setiap bulanya .


Dalam keberimbangan hasil kutipan informasi dari narasumber masyarakat sekitar  Silabayu , Kecamatan Gunung Maligas " Wartawan Harian62.Info, melanjutkan konfirmasi kesekolah SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada 3 Oktober 2026,namun Rini Afrianty Br Malau,S.pd.,M.PD sudah tidak menjabat  sebagai Kepala sekolah di SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.


Hingga temuan dugaan pungli Kepala sekolah tersebut. Wartawan Harian62.Info melanjutkan Lp dumas ke Inspektorat Kabupaten Simalungun.


Selasa 6/10/2026 pada pukul 13:69 Wib .'Irbansus Inspektorat Kabupaten Simalungun oleh Bapak Berlin Purba pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya, terkait Lp dumas  dugaan pungli yang dilakukan Rini Afrianty Br Malau,S.pd.M.PD pada masa jabatannya sebagai kepala sekolah SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.Menurut Keterangan Irbansus Inspektorat Kabupaten Simalungun oleh Bapak Berlin Purba ,"Adapun pemeriksaan dilakukan kepada Afrianty Br Malau,S.pd.M.PD atas dugaan pungli dengan pungutan uang OSIS disekolah tersebut untuk ditingkat siswa kelas 3 Rp 8.000(Delapan ribu rupiah) dan untuk siswa ditingkat kelas 1 Rp 9.000(Sembilan ribu rupiah)."Telah dilakukan pemeriksaan secara audit Investigasi dengan kita mintai bukti -bukti berkas dukemen pungutan uang OSIS pada tahun 2026, bukti berkas tersebut berupa berita acara pertemuan  musyawarah kepala sekolah Rini Afrianty Br Malau,S.pd.,M.PD dengan para orang tua siswa.Dan diterangkanya ,hasil pertemuan musyawarah tersebut tidak dilandasi dasar hukum,hanya  berupa berita acara hasil pertemuan musyawarah  oleh kepala sekolah dengan  pihak orang tua siswa.


Kemudian Irbansus Inspektorat Kabupaten Simalungun Bapak Berlin Purba menegaskan,untuk pemeriksaan lebih lanjut,tinggal menunggu   keterangan bukti -bukti berkas berita acara pertemuan musyawarah pungutan uang OSIS antara kepala sekolah bersama orang tua siswa tahun 2025.Dan tentunya  apabila berkas bukti tersebut ditemukan tindakan pelanggaran hukum ,maka hasil  pemeriksaan rekomondasi disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun .Dan apabila tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar dilakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan ,pungkas Bapak Berlin Purba Irbansus Inspektorat Kabupaten Simalungun.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال