Sumatra Utara,Kota Pematangsiantar, Media Harian62.Info-SPBU di Jl.Medan berlokasi di Pondok Sayur, kecamatan Siantar Martoba,Kota Pematangsiantar tepat depan gereja katolik.Diduga langgar UU No.22 Tahun 2001 tentang migas .
Berdasarkan temuan awak media pada 23 September 2024 pukul 19:32 Wib waktu malam, SPBU tersebut layani konsumen dengan pembelian skala besar diduga menggunakan tangkin rakitan didalam unit mobil truk fuso .
Pada saat temuan tersebut diinvestigasi awak media kepada pembeli ,pembeli mengelak dan tidak dapat dimintai keterangan.
Terkait data dukementasi temuan tersebut telat dipublik awak media .Data dukementasi sempat terhapus dari Hp telepon awak media .
Atas kejadian tersebut SPBU di Jl.Medan pondok sayur, kecamatan Siantar Martoba,tepat depan gereja katolik diduga melakukan penyimpangan BBM Subsidi dengan ketentuan dugaan langgar UU Migas No.22 Tahun 2001.
Pihak SPBU dikonfirmasi awak media di no telpon 08xxxxxxxxx inisial J bumkam dan belum memberikan keterangan resmi .
Kepolisian Polres Pematangsiantar Reskrim bidang ekonomi agar melakukan penindakan kepada pihak SPBU tersebut dalam rangka menjaga kerugian negara.
(Laporan Josep Opranto Sagala)


