PEDOMAN MEDIA SIBER
Harian62 berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh produk jurnalistik Harian62 yang dipublikasikan melalui media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
3. Hak Jawab
Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
4. Koreksi dan Ralat
Harian62 memberikan ruang koreksi terhadap kesalahan data, fakta maupun penulisan sesuai mekanisme redaksi.
5. Pencabutan Berita
Pencabutan berita hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
6. Iklan
Konten advertorial dan iklan wajib diberi penanda yang membedakan dari produk jurnalistik.
7. Hak Cipta
Seluruh karya jurnalistik Harian62 dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta.
8. Penutup
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disepakati Dewan Pers bersama organisasi pers di Indonesia.