TAMBRAUW — Kapolres Tambrauw AKBP Edward Panjaitan memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) untuk mengecek pembangunan rumah dinas Kapolres yang dilaporkan belum rampung. Pemeriksaan itu dilakukan setelah muncul informasi bahwa anggaran proyek telah dicairkan 100 persen.
Edward mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembangunan rumah dinas Kapolres dan rumah dinas Dandim berada dalam satu kontrak, tetapi dibagi menjadi dua bagian pekerjaan.
“Dari informasi yang kami terima, pekerjaan tersebut satu kontrak, tetapi dibagi menjadi dua pekerjaan, yakni pembangunan rumah dinas Kapolres dan rumah dinas Dandim,” kata Edward.
Ia menyebut pengecekan diperlukan untuk memastikan kondisi pekerjaan di lapangan dan menelusuri informasi yang beredar. Pemeriksaan diharapkan memberi gambaran mengenai progres pembangunan kedua rumah dinas serta pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak.
Informasi bahwa anggaran proyek telah dicairkan 100 persen belum dapat dipastikan secara independen. Verifikasi memerlukan dokumen resmi, termasuk kontrak, dokumen pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, dan hasil pemeriksaan fisik bangunan.
Kondisi bangunan yang dilaporkan belum rampung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Karena itu, keterangan dari pelaksana proyek dan instansi yang menangani pengadaan serta pengawasan diperlukan untuk menjelaskan progres, kendala, dan status pembayaran.
Hingga berita ini disusun, hasil pengecekan yang diperintahkan Kapolres belum diperoleh. Redaksi juga belum mendapatkan keterangan dari kontraktor maupun instansi terkait mengenai informasi pencairan anggaran dan penyelesaian pekerjaan.


