SORONG, PAPUA BARAT DAYA — 17-10-2026-Kebakaran hutan dan lahan yang kini melanda wilayah Papua dan Papua Barat Daya telah berlangsung hampir satu bulan. Kabut asap yang menyelimuti berbagai kawasan tidak hanya mengganggu aktivitas harian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Fenomena ini memicu perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan tinggi dan lembaga keagamaan.
Dr. Suparto Iribaram, M.A., selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong, menyampaikan pandangan komprehensifnya terkait dampak dan penanganan kabut asap serta kebakaran hutan di tanah Papua. Pemikiran tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima awak media di Sorong, pada Kamis (15/10/2026).
Bukan Sekadar Bencana, Melainkan Krisis Ekologi Suparto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Papua tidak boleh dipahami hanya sebagai peristiwa bencana alam semata. Lebih dari itu, fenomena ini merupakan sebuah krisis ekologi yang mengancam hutan alam, keanekaragaman hayati, masyarakat adat, serta masa depan ekonomi berkelanjutan di Papua Barat Daya.
"Papua merupakan salah satu benteng terakhir hutan alam dan penyangga iklim Indonesia. Maka pencegahan kebakaran harus menjadi prioritas penentu kebijakan pembangunan, bukan hanya respons darurat saja, tetapi harus dilihat secara menyeluruh sehingga memberikan perhatian langsung atas eksistensi ekologi Papua Barat Daya," ujar Suparto.
Kerugian Ekologi, Kehidupan Satwa, dan Ekonomi Masyarakat Kawasan gambut yang terbakar merusak fungsi hidrologi, melepaskan karbon ke atmosfer, dan mengganggu sistem ekologis yang menopang kehidupan warga. Habitat burung endemik, termasuk burung Cenderawasih, kehilangan pohon buah, tempat bersarang, sumber air, dan ruang hidup. Asap tebal juga mengubah perilaku satwa liar, sehingga mengancam keberlangsungan populasi mereka di alam liar.
Dampak ekonomi juga nyata dirasakan, khususnya pada sektor ekowisata. Hilangnya habitat dan meningkatnya kabut asap menurunkan daya tarik wisata, terutama wisata pengamatan burung. Hal ini mengganggu aktivitas ekonomi berkelanjutan masyarakat lokal secara menyeluruh, khususnya di Papua Barat Daya.
Kualitas udara yang memburuk hingga masuk kategori sangat tidak sehat turut membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Tiga Langkah Strategis Penanganan Suparto mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam tiga langkah utama penanganan:
Pertama, bersinergi memantau titik api, melakukan pemadaman secara menyeluruh, dan menghentikan praktik pembakaran lahan yang disengaja.
Kedua, memperkuat kapasitas masyarakat lokal, melibatkan masyarakat adat, desa, dan pemangku kepentingan lokal dalam deteksi dini maupun upaya pemadaman secara dini dan mandiri.
Ketiga, memperkuat perlindungan kawasan lindung dan kawasan konservasi secepatnya untuk menjaga habitat satwa endemik serta menjaga keseimbangan ekologis secara berkelanjutan.
Perspektif Syariat Islam: Pembakaran Hutan Itu Haram
Suparto juga menyoroti aspek moral dan agama. Dalam pandangan Islam, kebakaran hutan dan kabut asap yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, serta membahayakan kesehatan adalah haram karena termasuk fasad atau kerusakan di bumi. Manusia diangkat sebagai khalifah di bumi untuk memelihara alam, bukan merusaknya demi keuntungan pribadi.
Ia mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 30 Tahun 2016 yang menyatakan, Pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, atau dampak buruk lainnya hukumnya haram."
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram. Sebaliknya, pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada dasarnya adalah kewajiban. Pemanfaatan hutan dan lahan tetap boleh, tetapi harus memiliki hak yang sah serta izin resmi dari pihak berwenang.
Kabut asap bukan sekadar gangguan visual; ia mencemari udara, mengganggu pernapasan, membatasi aktivitas, merugikan ekonomi, dan membahayakan kelompok rentan. Tindakan yang memicu asap termasuk perbuatan yang menimbulkan mafsadah dan bertentangan dengan tujuan syariat untuk menjaga jiwa, akal, agama, keturunan, harta, dan lingkungan.
Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Penanganan Karhutla bukan sekadar tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk umat beragama. Pelaku, pihak yang membiarkan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran harus memikul tanggung jawab sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkannya. Dalam kerangka hukum Islam, pelaku dapat dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan otoritas berwenang sesuai dampak perbuatannya.
"Tong harus sadar, alam ini titipan Tuhan. Merusaknya sama dengan mengkhianati amanat yang telah dipercayakan kepada kita. Mari kita jaga tanah Papua, bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk masa depan anak cucu kita kelak," pesan Suparto mengakhiri pernyataannya.


