Kabupaten Simalungun,harian 62.info -
Dugaan pungutan liar di SMP N 1 Gunung Maligas ditingkat kelas 1 dan 3, dengan modus uang OSIS,mengemuka kepermukaan hingga jadi sorotan tajam dikalangan masyarakat,03/09/2026 pukul 13:45Wib.
Dan pungutan uang OSIS berpariasi,jika ditingkat siswa kelas 1 berjumlah Rp 9.000,00(Sembilan ribu rupiah),dan ditingkat siswa kelas 3 Rp 8.000,00 (Delapan ribu rupiah).
Investigatif Wartawan Hariann62.info ,sumber yang enggan disebutkan namanya warga Silabayu , kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,inisial Ibu TR,membenarkan adanya pungutan di SMP Negeri 1 Gunung Maligas ditingkat siswa kelas 1.
"Setiap bulan dipungut Rp 9.000,00(sembilan ribu rupiah),Alasan uang OSIS,"ujarnya.
Terkait pungutan dengan modus uang OSIS, yang dilakukan pihak sekolah SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,diduga pungutan tersebut pungutan liar,jelas melanggar UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Pasal 34 ayat 2,dan diterangkan, Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar Negeri serta ditingkat pendidikan SMP Negeri tanpa memungut biaya,bahwa sekolah negeri diwajibkan gratis.
Atas kejadian tersebut,kepsek sekola SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Abaikan sanksi kepegawaian PP 94/2021.Hukuman disiplin sedang sampai berat , penurunan jabatan ,pembebasan dari jabatan PTDH.
Dan pihak berwenang agar melakukan penindakan;
-Pihak dinas pendidikan kabupaten Simalungun
-Pihak Inspektorat kabupaten Simalungun
-Pihak Tim saber pungli Polres Simalungun
Bahwa keterangan dari narasumber tersebut, dugaan Pungutan liar (Pungutan uan osis )ditingkat siswa kelas 1 Rp 9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) dan ditingkat siswa kelas 3 Rp 8.000,00 (Delapan ribu rupiah)telah lama berjalan .
(Laporan Josep Opranto Sagala)



