Tim Gabungan Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Peredaran Narkoba di Mesuji Timur, Tiga Tersangka Diamankan, Senpi Rakitan dan Amunisi Disita
Mesuji // harian62.info, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba yang baru, IPTU Candra Hirawan, S.E., M.H., langsung menunjukkan taringnya. Melalui dua kali penggerebekan di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, tim gabungan berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan dua tersangka.
Dari kedua operasi tersebut, petugas menyita 230 butir pil ekstasi, sabu seberat 24,86 gram, satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, serta delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Penggerebekan pertama dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berikut barang bukti 230 butir pil ekstasi dan salah rumah yang berada di Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur kembali menagamankan satu tersangka berinisial AI (48) dengan barang bukti 6 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 Gram, Uang Tunai Rp. 600.000 dan 1 Plastik clop sedang yang berisi 5 plastik klip kecil sisa pakai.
Penggerebekan kedua berlangsung pada Jumat (23/10/2026) di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba itu, tim gabungan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38), warga setempat.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, tim gabungan telah melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Pertama di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, di mana kami mengamankan tersangka SI beserta barang bukti 230 butir pil ekstasi. Kedua, di sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur yang diduga digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, dari lokasi berhasil mengamankan tersangka AI bersama barang bukti sabu seberat 1,05 Gram, uang tunai Rp. 600.000, selanjutnya di Desa Sungai Cambai, dari lokasi tersebut, kami mengamankan tersangka perempuan berinisial TR," jelasnya, Sabtu (24/10/2026).
Barang bukti yang disita dari rumah TR meliputi, Narkotika jenis sabu seberat 23,81 gram, Satu pucuk senpi rakitan
Delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm
Plastik klip berbagai ukuran, Uang tunai Rp4.900.000, Timbangan digital
Sekop dari pipet, Dompet dan tas selendang.
IPTU Candra menerangkan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu didalami lebih dulu oleh petugas sebelum tim gabungan bergerak.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut kami nyatakan valid, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," lanjutnya.
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul narkotika, senpi rakitan, dan amunisi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Terkait senpi rakitan, Sat Res Narkoba akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mesuji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Di akhir keterangannya, Kasat Narkoba mengajak masyarakat berperan aktif memberantas narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," tutupnya.
(Humas Polres Mesuji).


