KABUPATEN BANDUNG – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Satgas Pemberantasan Premanisme menggelar penertiban di Kecamatan Soreang dan Katapang pada Jumat (23/10/2026), dengan mengamankan 34 orang yang diduga terlibat aktivitas premanisme serta menyita 385 botol minuman keras.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang penjual minuman keras. Seluruh barang bukti miras hasil penertiban turut disita untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Sebanyak 34 orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung guna menjalani pemeriksaan dan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Kabupaten Bandung.
Melalui penertiban tersebut, diharapkan gangguan keamanan dapat ditekan sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.


