MUNTOK BANGKA BARAT-:Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat bergerak cepat mengamankan pria berinisial A alias AK (42), asal Toboali, yang diduga membacok seorang pria berinisial AR (33) di kawasan Tanjung Kalian, Mentok, Minggu (18/10/2026) pagi. Korban mengalami sejumlah luka robek dan harus menjalani perawatan di RSUD Sejiran Setason.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut cepat Tim URC setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim URC Polres Bangka Barat langsung bergerak melakukan penelusuran. Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 08.06 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku tiba di sebuah ruko menggunakan kendaraan berbeda.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku diduga turun dari mobil sambil membawa dua bilah parang panjang, kemudian menyerang korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jalan raya hingga terjatuh. Saat korban tersungkur, terduga pelaku diduga kembali melakukan penyerangan sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas oleh pimpinan tempatnya bekerja. Karena mengalami luka serius, korban dirujuk ke RSUD Sejiran Setason untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 08.50 WIB, Tim URC Polres Bangka Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam waktu sekitar satu jam, petugas berhasil menemukan dan mengamankan A alias AK sekitar pukul 10.00 WIB.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mentok sebelum dipindahkan ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut berkaitan dengan kesalahpahaman yang melibatkan korban, terduga pelaku, dan seorang pria lainnya. Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan satu bilah parang panjang, sepasang pakaian milik terduga pelaku, serta satu jaket hitam milik korban. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
IPTU Yos Sudarso menegaskan, penanganan perkara terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Bangka Barat berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2026.

