Sidang Lanjutan Babi Ilegal di PN Gunungsitoli, Saksi Pelapor : "Sejak Babi Ilegal Masuk, Penyakit Babi Mewabah"

 


Gunungsitoli, Harian62.info - 


Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan babi ilegal dengan terdakwa Iman Berkat Hulu (IBH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Selasa (13/10/2026).


Sidang keempat yang dipimpin Hakim Ketua Alfa Perdana, SH., MH ini menghadirkan lima orang saksi dari pelapor, terdakwa, dan pemerintah.


Sebelum memberi kesaksian, para saksi diambil sumpah. Hakim Ketua mengingatkan agar memberikan keterangan sejujurnya.


"Jangan memberikan keterangan palsu, ancaman pidananya 7 tahun penjara," tegas Alfa di persidangan.


Lima saksi yang hadir yakni: Irvan dan Asa'ati Telaumbanua selaku pelapor dan saksi kunci dari masyarakat pesisir Desa Gamo, Emanuel Hulu (orang tua terdakwa) dari pihak terdakwa, serta Neli Sitinjak dari Balai Karantina Gunungsitoli dan Martin Setiawan Laoli dari Dinas Pertanian Pemko Gunungsitoli sebagai saksi dari pemerintah.


*Kronologi Penggrebekan Dini Hari*


Saksi kunci Irvan menjelaskan kronologi penggrebekan. Kejadian bermula Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di gudang milik Emanuel Hulu di Desa Sisarahili Hili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli.


"Kami bersama warga melakukan penggrebekan di gudang milik Emanuel Hulu dan menemukan aktivitas bongkar muat babi dari kapal ke gudang," ujar Irvan di hadapan majelis hakim.


Menurut Irvan, aktivitas bongkar muat babi sudah berlangsung sejak 2025, namun warga baru berani bergerak pada April 2026.


Saat ditanya, para pekerja mengaku tidak tahu siapa pemilik dan asal-usul babi tersebut. Mereka mengaku hanya pekerja.


"Karena pemilik tidak diketahui dan tidak ada dokumen, kami berkesimpulan babi itu ilegal. Kami lalu menghubungi Polres Nias, dan sekitar jam 03.00 WIB polisi datang," jelasnya.


Saat polisi datang, kapten kapal langsung menarik kapalnya ke tengah laut membawa sisa babi yang belum sempat diturunkan.


"Baru jam 07.30 WIB petugas tambahan dari Polres Nias dan Karantina datang. Setelah pemeriksaan, 37 ekor babi ilegal itu dibawa Karantina untuk dimusnahkan di TPA Desa Afia, Kota Gunungsitoli," tambah Irvan.


Irvan juga menyebut dampak masuknya babi ilegal tersebut.


"Sejak maraknya babi yang diduga ilegal masuk ke Kota Gunungsitoli, penyakit babi mulai mewabah. Banyak peternak mengeluh karena babi peliharaannya mendadak sakit dan mati," tegasnya.


*Bantahan Orang Tua Terdakwa*


Sementara itu, Emanuel Hulu yang merupakan orang tua terdakwa membantah tuduhan babi tersebut ilegal dan berasal dari Sibolga.


"Babi itu kami beli dari Nias Utara, dari peternak yang juga makelar babi, yakni Ama Reter, Ina Enjel dan Ama Kesra. Transaksi masih di wilayah Kepulauan Nias, tidak perlu dokumen karantina. Tidak ada peraturan yang melarang babi masuk ke Kota Gunungsitoli," kata Emanuel yang akrab disapa Enu.


Saat hakim bertanya mengapa diangkut lewat laut bukan darat, Enu menjawab singkat: "Ada jembatan yang rusak saat itu, sehingga tidak memungkinkan lewat darat."


*Hakim Minta Makelar Dihadirkan*


Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Alfa Perdana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga nama makelar yang disebut Emanuel Hulu pada sidang berikutnya.


"Tolong ketiga nama makelar penjual babi yang disebut Emanuel Hulu tadi harus dihadirkan di sini, serta saksi lain dari pihak jaksa," tutup Hakim Alfa.


Seorang praktisi hukum berinisial HL yang hadir di persidangan menilai langkah hakim sudah tepat.


"Hakim cukup jeli. Untuk menguji kebenarannya, ketiga orang itu harus dihadirkan. Apakah benar mereka peternak dan makelar, apakah punya izin sebagai pemasok, semua akan terungkap di sidang berikutnya," ujarnya.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال