DPD KPK Independen Desak Kejaksaan dan Polisi Periksa Supplier Proyek Revitalisasi Sekolah TA 2025–2026


Harian62, SERAM BAGIAN TIMUR — Dewan Pimpinan Daerah Kontrol Publik Kebijakan Independen (DPD KPK Independen) mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk memeriksa secara menyeluruh pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025–2026.


Desakan tersebut disampaikan menyikapi laporan masyarakat dan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah, terutama terkait keterlibatan supplier bahan bangunan, kesesuaian spesifikasi material, transparansi harga, serta pengelolaan anggaran melalui mekanisme swakelola.


Ketua DPD KPK Independen, Latif Wadjo, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, kejaksaan negeri, dan jajaran kepolisian melalui unit tindak pidana korupsi menelusuri proses pengadaan material hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada setiap proyek yang dilaporkan bermasalah.


Menurut DPD KPK Independen, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan program revitalisasi sekolah benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.


DPD KPK Independen meminta aparat penegak hukum bersama auditor berwenang memeriksa kewajaran harga bahan bangunan, kualitas material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta dokumen transaksi yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menguji dugaan ketidaksesuaian harga maupun kualitas material yang berpotensi merugikan keuangan negara apabila terbukti melanggar ketentuan.


Selain itu, aparat diminta menelusuri proses pemilihan supplier, hubungan antara pihak pemasok dengan pelaksana kegiatan, serta kemungkinan adanya pengondisian dalam pembelian material.


DPD KPK Independen menegaskan bahwa keterlibatan supplier dalam proyek tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.

 Namun, apabila ditemukan bukti penggelembungan harga, pengaturan pengadaan, pemberian imbalan ilegal, atau penyimpangan lain, hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.


DPD KPK Independen juga menyoroti mekanisme swakelola dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah yang melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) atau panitia yang ditetapkan sesuai pedoman program.


Menurut organisasi tersebut, mekanisme swakelola harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan pembagian tugas yang jelas, pencatatan transaksi yang tertib, serta pengawasan terhadap penggunaan dana dan mutu pekerjaan.


Latif Wadjo meminta aparat mendalami dugaan intervensi pihak tertentu dalam penentuan supplier maupun pembelian bahan bangunan apabila terdapat laporan dan bukti pendukung.


Penyidik juga didorong memeriksa keterangan kepala sekolah, panitia pembangunan, pemasok, pekerja, serta pihak lain yang mengetahui proses pelaksanaan proyek.


Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah keputusan pembelian material dilakukan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan program atau justru dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.


DPD KPK Independen mendesak aparat menelusuri aliran dana proyek revitalisasi sekolah, termasuk apabila terdapat laporan mengenai dugaan pemotongan anggaran, permintaan fee, cashback, atau tekanan terhadap kepala sekolah dan panitia untuk menggunakan supplier tertentu.


Menurut Latif Wadjo, setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi, dan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan.


Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya secara profesional dan tanpa tebang pilih.


DPD KPK Independen juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pelaksana pekerjaan di lapangan, tetapi turut menelusuri peran pihak lain apabila terdapat bukti keterlibatan dalam pengambilan keputusan, pengadaan material, atau pengelolaan anggaran.


Meski demikian, dugaan pemotongan dana, cashback, maupun intimidasi tersebut masih harus dibuktikan. Belum dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi tanpa hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selain mendesak penegakan hukum, DPD KPK Independen meminta dinas pendidikan dan instansi terkait membuka informasi proyek revitalisasi sekolah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


Informasi yang diminta meliputi nilai anggaran, rencana anggaran biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi material, perkembangan pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik sesuai aturan.


DPD KPK Independen menilai transparansi diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara dan memastikan hasil pembangunan memenuhi standar mutu serta keselamatan warga sekolah.


Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan mekanisme permohonan informasi melalui badan publik terkait.


Ketua DPD KPK Independen, Latif Wadjo, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik yang merugikan negara.


Program revitalisasi sekolah dibiayai oleh negara demi menghadirkan sarana belajar yang layak dan aman bagi anak-anak kita. DPD KPK Independen tidak akan tinggal diam jika ada praktik main mata antara oknum dinas, penyedia atau supplier, maupun pihak lain yang mengurangi kualitas bangunan. Kami mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait tanpa tebang pilih,” tegas Latif Wadjo.


Ia meminta setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

 Menurutnya, pengawasan harus mencakup kesesuaian antara anggaran, material yang dibeli, volume pekerjaan, dan hasil fisik bangunan.


DPD KPK Independen berharap pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah pada tahun anggaran 2025–2026.


Dalam hal ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, penanganan perkara dapat mengacu pada ketentuan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang berlaku, dengan mempertimbangkan waktu perbuatan dan unsur pidana yang terpenuhi.


Sementara itu, keterbukaan dokumen proyek harus dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.


DPD KPK Independen menegaskan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Namun, penentuan ada tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian negara, maupun tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. (R.Q-zui)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال