SUDAH DIKONFIRMASI 2 KALI, KEPALA SMKN 1 KOTANOPAN TETAP BUNGKAM SOAL DANA BOS Rp 660 JUTA






KOTANOPAN ,Kab Mandina 24 /20/2026
Kepala SMKN 1 Kotanopan diduga memilih bungkam setelah dikonfirmasi sebanyak 2 kali oleh wartawan Harian 62 Info terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024-2025.

Padahal total Dana BOS yang dikelola sekolah tersebut mencapai 

Rp 660.100.000 pada Tahun 2024 dan 
Rp 587.650.000 pada Tahun 2025 bersumber dari data resmi Kemendikbudristek RI.

KRONOLOGI KONFIRMASI 2 KALI

Konfirmasi Pertama - Senin, 20 Oktober 2026, Pukul 14.15 WIB

Redaksi Harian 62 Info melayangkan Surat Konfirmasi Tertutup Untuk Hak Jawab Nomor : 024/H62-INV/CONF-BOS/X/2026 kepada Kepala SMKN 1 Kotanopan bersama Bendahara BOS dan Tim BOS.

Dalam surat tersebut, redaksi melampirkan data pagu resmi dan rincian penggunaan Dana BOS, serta mengajukan 10 pertanyaan klarifikasi.

Isi pertanyaan meliputi:
1. Administrasi Kegiatan Sekolah total Rp 245.807.200, Tahap 1 Rp 109.171.900 dan Tahap 2 Rp 136.635.300. Administrasi apa saja yang menelan anggaran paling besar ini?
2. Kegiatan Asesmen / Evaluasi Pembelajaran total Rp 88.182.800. Asesmen apa saja, berapa kali, untuk berapa siswa?
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana total Rp 81.381.200. Gedung mana yang dipelihara, berapa volume, mana foto before-after nya?
4. Pengembangan Perpustakaan total Rp 58.239.000. Buku apa saja, berapa judul, berapa eksemplar?
5. Pembayaran Honor total Rp 72.000.000.
Untuk berapa orang honorer ?
6. BKK, Prakerin, Pemagangan Guru Tahap 1 Rp 34.034.000. Prakerin di mana, berapa siswa?
7. Alat Multi Media Pembelajaran Tahap 1 Rp 17.500.000. Alat apa, merk apa, berapa unit?
8. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahap 1 hanya Rp 922.000. Kenapa sangat kecil?
9. Rincian BOS TA 2025 Tahap 1 dan 2 masing-masing Rp 293.825.000 dengan siswa turun dari 410 menjadi 365. Apa penyebab turunnya siswa?
10. Transparansi kepada wali murid dan komite, apakah sudah dipasang baliho penggunaan BOS?

Redaksi memberikan waktu hak jawab 1x24 jam.

Hasilnya: Tidak ada jawaban.

Konfirmasi Kedua - Kamis, 23 Oktober 2026, Pukul 11.19 WIB

Karena tidak ada jawaban pada konfirmasi pertama, redaksi kembali melakukan konfirmasi kedua melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan draf berita berjudul: _Dana BOS Rp 660 Juta SMKN 1 Kotanopan Disorot, Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi._

Dalam konfirmasi kedua ini, redaksi kembali memberikan kesempatan kepada Kepala SMKN 1 Kotanopan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas 10 poin tersebut.

Hasilnya: Kembali tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

DATA PAGU RESMI YANG KAMI PEGANG

TA 2024 - Total Rp 660.100.000
Tahap 1 Rp 330.050.000 - 410 Siswa - Cair 18 Januari 2024
Tahap 2 Rp 330.050.000 - 410 Siswa - Cair 12 Agustus 2024

TA 2025 - Total Rp 587.650.000
Tahap 1 Rp 293.825.000 - 365 Siswa - Cair 22 Januari 2025
Tahap 2 Rp 293.825.000 - 365 Siswa - Cair 27 Agustus 2025

Pos terbesar TA 2024 adalah Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 245.807.200, disusul Asesmen Rp 88.182.800, Pemeliharaan Sarana Rp 81.381.200, Honor Rp 72.000.000, dan Perpustakaan Rp 58.239.000.

DASAR HUKUM

Redaksi menegaskan, konfirmasi 2 kali ini adalah bentuk pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Selain itu, Dana BOS adalah uang negara yang wajib transparan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Juknis BOS Kemendikbudristek.

TANGGAPAN PIHAK SEKOLAH

Hingga rilis berita kedua ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Kotanopan belum memberikan jawaban resmi.

Redaksi Harian 62 Info tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala SMKN 1 Kotanopan kapan saja, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Jika pihak sekolah memberikan klarifikasi, redaksi akan menayangkan hak jawab tersebut secara utuh dan berimbang.

Tembusan rilis ini telah dikirimkan kepada:
1. Bupati Mandailing Natal di Payaloting
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan
3. Kacabdis Pendidikan Wilayah XII di Panyabungan
4. Inspektorat Provinsi Sumatera Utara di Medan
5. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal


PENUTUP

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini bukan untuk menjatuhkan siapapun. Ini adalah kontrol sosial agar Dana BOS Rp 660 Juta benar-benar digunakan untuk kepentingan 410 siswa SMKN 1 Kotanopan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Jika dalam 1x24 jam ke depan pihak sekolah memberikan klarifikasi, redaksi akan menayangkan hak jawab tersebut.

Catatan Redaksi:
Bukti screenshot konfirmasi pertama tanggal 20/10 pukul 14.15 WIB dan konfirmasi kedua tanggal 23/10 pukul 11.19 WIB tersimpan di redaksi dan siap ditunjukkan kepada pihak berwenang jika diperlukan.


Tim
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال