Proyek lanjutan peningkatan drainase lingkungan di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai kondisi pemasangan beton U-Ditch, keselamatan pekerja, serta dampak pekerjaan terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
Proyek yang disebut bernilai Rp2.688.298.035 dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaporkan dikerjakan oleh CV Aliza Sejahtera Semesta dengan jadwal pelaksanaan selama 90 hari, terhitung sejak 29 September hingga 27 Desember 2026.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, pekerjaan di Jalan Raya Pondok Ungu Permai Sektor V, sekitar nomor 12E, pada Selasa (27/10/2026) memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis dan klarifikasi pihak terkait.
U-Ditch Dilaporkan Miring dan Terendam Lumpur Hitam
Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah pemasangan beton U-Ditch yang dilaporkan terlihat miring. Sebagian bagian saluran juga disebut berada di dalam kubangan air bercampur lumpur berwarna hitam pekat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pemasangan, kesiapan dasar saluran, pemadatan tanah, serta pengendalian air selama pekerjaan berlangsung.
Meski demikian, kondisi visual semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan konstruksi. Diperlukan pemeriksaan oleh tenaga teknis berwenang untuk memastikan apakah pemasangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi kontrak, dan standar konstruksi yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana perlu menjelaskan langkah koreksi yang akan dilakukan agar kualitas dan fungsi drainase dapat dipertanggungjawabkan.
Pekerja Diduga Tidak Menggunakan Helm Keselamatan
Selain kondisi fisik saluran, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Dalam laporan lapangan yang diterima redaksi, sejumlah pekerja disebut terlihat bekerja di area berlumpur dan tergenang air tanpa helm keselamatan. Penggunaan alat pelindung diri lainnya juga menjadi hal yang perlu diperiksa.
Jika kondisi tersebut terkonfirmasi, pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan prosedur K3 di lokasi proyek.
Keselamatan pekerja merupakan aspek penting dalam pelaksanaan konstruksi. Karena itu, pengawasan perlu memastikan bahwa pekerja memperoleh perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaan di lapangan.
Lumpur dan Material Dikeluhkan Mengganggu Aktivitas Warga
Pelaksanaan pekerjaan drainase juga dilaporkan berdampak terhadap akses menuju sejumlah ruko di sekitar lokasi. Tumpukan lumpur dan material disebut mengganggu aktivitas masyarakat, sementara kondisi trotoar yang dilaporkan mengalami kerusakan turut menjadi perhatian.
Seorang pedagang sate kambing muda Tegal di sekitar lokasi, menurut informasi yang diterima redaksi, mengeluhkan berkurangnya jumlah pembeli yang diduga berkaitan dengan debu dan bau menyengat selama pekerjaan berlangsung.
Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung serta komunikasi antara kontraktor, pengawas, dan warga terdampak.
Pelaksana proyek diharapkan memastikan akses usaha dan mobilitas masyarakat tetap diperhatikan, termasuk melalui penataan material, pembersihan lumpur, serta pengamanan area kerja.
Anggaran Rp2,6 Miliar, Pengawasan Perlu Diperjelas
Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp2,688 miliar, pelaksanaan proyek ini perlu mendapat pengawasan yang memadai, terutama menyangkut mutu konstruksi, keselamatan pekerja, ketepatan waktu, dan dampak pekerjaan terhadap lingkungan sekitar.
Redaksi HARIAN 62 mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi sesuai kewenangannya, untuk menindaklanjuti laporan tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian pemasangan U-Ditch dengan spesifikasi teknis, kondisi dasar saluran, metode pelaksanaan, penerapan K3, serta langkah penanganan keluhan masyarakat.
Langkah tersebut penting agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan hasil pembangunan memberikan manfaat sesuai tujuan yang direncanakan.
Kontraktor Telah Dikonfirmasi, Belum Memberikan Jawaban
Sebagai bagian dari upaya menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi HARIAN 62 menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada CV Aliza Sejahtera Semesta selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kondisi pemasangan beton U-Ditch, penerapan K3, serta dampak pekerjaan terhadap aktivitas warga dan pedagang di sekitar lokasi.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban atau penjelasan resmi dari pihak kontraktor berdasarkan informasi yang tersedia bagi redaksi.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa kontraktor telah melakukan pelanggaran. Klarifikasi tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi pekerjaan dan langkah penanganan yang mungkin telah atau akan dilakukan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi CV Aliza Sejahtera Semesta, konsultan pengawas, dan instansi teknis terkait untuk menyampaikan keterangan, koreksi, maupun informasi tambahan demi kepentingan publik.
Publik Menunggu Kejelasan
Proyek yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas hasil pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, dan kepentingan masyarakat.
Laporan mengenai U-Ditch yang terlihat miring, dugaan pekerja tanpa helm, serta gangguan aktivitas warga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti, dokumen kontrak, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
HARIAN 62 akan terus membuka ruang klarifikasi dan mendorong transparansi agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
HARIAN 62
Kontrol sosial, informasi publik, dan kepentingan masyarakat.
P.P





