Dugaan Kejanggalan Pemilihan Calon Rektor Universitas Simalungun (USI),Ramot Chairul Saragih,S.H Praktisi Hukum Angkat Bicara





Kota Pematangsiantar,Media Harian 62.Info-Ramot Chairul Saragih,SH., praktisi hukum dan alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI)2001-2005 selaku pengamat perkembangan almamater USI, menyoroti dugaan kejanggalan pemilihan calon rektor Universitas Simalungun (USI) pada Senin 26/10/2026).




"Menurut Ramot  Chairul Saragih,S.H.,praktisi hukum dan alumni fakultas hukum Universitas Simalungun (USI), alumni tahun 2001-2005," Selaku pengamat perkembangan almamater USI, yang beralamat di Jl.Pdt.J.Wismar Saragih No.708,Kel.Tanjung Pinggir,Kec,Siantar Martoba ,Kota Pematangsiantar,Prov, Sumatera Utara.


Bahwa dasar hukum keberadaan alumni dan organisasi alumni di Universitas Simalungun (USI),berdasarkan pada hierarki aturan internal kampus serta peraturan perundang  -undangan pendidikan tinggi di Indonesia dan undang -undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).


Alumni berhak memberikan saran,kritik membangun serta masukan terkait kebijakan kampus demi kemajuan mutu pendidikan dan tata kelola Universitas Simalungun (USI) untuk mendukung Tri Darma Perguruan Tinggi,dan menjaga nama baik almamater secara etis, dan profesional agar Universitas Simalungun (USI) dapat unggul di tengah - tengah masyarakat luas yang memiliki dampak positif nyata dan menjadi universitas unggulan secara nasional maupun internasional .



Dengan ini menyampaikan klarifikasi kepada pihak  atas berjalannya proses perekrutan dan pemilihan rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026-2030, yang secara dasar landasan hukum memiliki dan didasarkan pada statuta Universitas Simalungun (USI) serta ketentuan AD/ART Universitas Simalungun (USI).


Bahwa adapun alasan terkait menyampaikan klarifikasi ini adalah sebagai berikut:


1.Bahwa Universitas Simalungun (USI) secara resmi berdiri pada tanggal 9 April 1966, yang diprakarsai oleh Bapak Brigjend Rajamin Purba,SH., bersama pemerintah setempat dan telah memiliki beberapa fakultas yang awalnya berdiri Fakultas Kedokteran, Pertanian, Ekonomi, dan perjalanan waktu sehingga Universitas Simalungun (USI) memiliki 5(lima) Fakultas utama dan 1(satu) Pasca Sarjana (S2) yang telah mewisuda puluhan ribu mahasiswa,yang telah tersebar di dalam dan di luar negeri.


2.Bahwa pada tanggal 19 Mei 2026 Universitas Simalungun (USI) telah melakukan pemilihan dan perekrutan rektor Universitas Simalungun (USI) untuk periode 2026-2030, yang mengacu pada peraturan yayasan Universitas Simalungun (USI) Nomor 44/F-Y-USI /2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang tata tertib pemilihan rektor Universitas Simalungun (USI) serta didukung oleh statuta Universitas Simalungun (USI) 2024.


3.Bahwa di dalam perekrutan rektor Universitas Simalungun (USI) untuk periode 2026-2030 telah memiliki calon rektor periode 2026-2030 sebanyak 3(tiga) orang  yakni:


-Dr.Rohdeami Wati Sipayung,M.Hum,M.M.

-Prof Dr.Sarintan Efratani Damanik,S.Hut,M.Si.

-Dr.M.Ade Kurnia Harahap,M.T.


4.Bahwa sejak jadwal dan tahapan proses pemelihan rektor Universitas Simalungun (USI) telah berjalan sejak 19 Mei 2026 sampai nantinya Oktober 2026, dimana dari pemilihan rektor Universitas Simalungun (USI) telah memiliki panitia rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026-2030.


5.Bahwa adapun nama yang lolos verifikasi berkas pada saat pemilihan rektor Universitas Simalungun (USI) ada 3 (tiga) orang, dan 2(dua) orang dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.


Dan yang lolos verifikasi berkas yakni:


-Dr.Rohdeami Wati Sipayung,M.Hum,M.M(Dekan FKIP USI)

-Prof .Dr.Sarintan Efratani Damanik,S.Hut ,M.Si (Rektor Petahana)

-Dr.M.Ade Kurnia Harahap,M.T (Wakil Rektor I USI).


Dan yang tidak lolos verifikasi berkas yakni:

-Prof.Dr.Poltak Sinaga (UPH)

-Erika Revida MS (USI).



6.Bahwa dari hasil perolehan suara calon rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2020-2030 telah memiliki calon sebanyak 3 (tiga) orang, akan tetapi sesuai dengan keputusan dan berdasarkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan sebagai calon rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026-2030, berdasarkan statuta 2024 dan keputusan senat tata tertib pemilihan calon rektor Nomor 25/D.12/USI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 ,yang akan diajukan ke pengurusan yayasan Universitas Simalungun (USI) adalah sebanyak 2(dua) orang yakni:


-Dr.M.Ade Kurnia Harahap,M.T(Wakil Rektor I USI)  dengan jumlah suara 15 

-Prof.Dr.Sarintan Efratani Damanik,S.Hut,M.Si (Rektor Petahana) dengan jumlah 14.


7.Bahwa perlu kami klarifikasi terkait dugaan adanya keikutsertaan salah satu calon yakni ,Dr.Rohdeami Wati Sipayung,M.Hum,M.M(Dekan FKIP USI), diikutsertakan untuk diajukan ke pengurusan yayasan Universitas Simalungun (USI),hal ini diduga telah menkangkangi keputusan senat tentang tata tertib pemilihan calon rektor Nomor 25/D.12/USI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026,dan tidak sesuai dengan statuta Universitas Simalungun (USI) 2024 mengenai tata cara pemilihan calon rektor ,pasal 46 ayat 4.pemilihan calon rektor Pasal 46 menyebutkan : "Hasil pemilihan calon rektor yang diusulkan senat Universitas minimal 2 (dua) orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak.


Dengan penyampaian saya, Ramot Chairul Saragih ,SH.,Praktisi hukum dan alumni fakultas hukum Universitas Simalungun (USI), alumni tahun 2001-2005 menyampaikan kepada yang terhormat:


1.Pembina Universitas Simalungun (USI)

2.Dekan Universitas Simalungun (USI)

3.Panitia Pemilihan Calon Rektor Universitas Simalungun (USI) 2026-2030 

4.Kemendiktisaintek di Jakarta 

5.Ketua Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) USI

6.Alumni USI

7.Pers/LSM

8.Yang dianggap perlu 

9.Pertinggal.


Dengan tujuan  selaku pengamat perkembangan Almamater USI  agar klarifikasi pemilihan calon rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026-2030 ,dapat kelanjutan perkembangan pemilihan calon rektor Universitas Simalungun (USI).


Landasan penyampaian klarifikasi pemilihan calon rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026-2030:


Panitia Calon Rektor: Pasal 46 


1.Pemilihan calon rektor dilakukan dalam rapat senat Universitas yang diselenggarakan dengan acara tunggal ,paling cepat 120 hari dan selambat lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan rektor berakhir.

2.Tata tertib pemilihan calon rektor wajib dibuat senat.

3.Pimpinan rapat senat Universitas menyampaikan kepada pengurus yayasan hasil pemilihan calon rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai berita acara keputusan senat Universitas.

4.Hasil pemilihan calon rektor yang diusulkan senat Universitas minimal 2 (dua) orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak.


Penetapan Calon Rektor:


Pada hari senin tanggal 13 bulan  Oktober tahun 2026, bertempat di ruang aula gedung baru rektor USI telah  diselenggarakan rapat senat tertutup, bidang senat dalam rangka pemelihan rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026-2030.


Rapat /Sidang Senat tersebut dihadiri:


1.Pimpinan Senat USI 3(tiga) orang 

2.Anggota Senat Universitas 34 orang 

3.Panitia Pemilihan Rektor USI 3 orang 

4.Jumlah 40 orang .


Rapat  ataupun sidang senat dimulai pukul 10:00 Wib sampai 11:16 Wib dengan hasil pemungutan suara ,penghitungan suara sebagai berikut:


1.Hasil perolehan suara Rektor :

1.Dr.M.Ade Kurnia Harahap,M.T. berjumlah 15 suara 


2.Prof.Dr.Sarintan Efratani Damanik,S.Hut.,M.Si. berjumlah 14 suara 


3.Dr.Rohdearni Wati Sipayung,M,Hum.,M.M,berjumlah 5 suara.


Selanjutnya,II keputusan dibuat berdasarkan penghitungan suara diatas ,maka yang ditetapkan sebagai calon rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026-2030 berdasarkan STATUTA USI 2024, dan keputusan senat tentang tata tertib pemilihan calon rektor Nomor 25/D.12/USI/2026 yang akan diajukan ke pengurus yayasan Universitas Simalungun (USI) adalah sebagai berikut:


1.Dr.M.Ade Kurnia Harahap,M.T. berjumlah 15 suara 


2.Prof.Dr.Sarintan Efratani Damanik,S.Hut.,M.Si. berjumlah 14 suara.


Tanggapan konferensi pers penyampaian klarifikasi pemilihan calon rektor Universitas Simalungun (USI) Oleh Ramot Chairul Saragih,S.H., praktisi hukum dan alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) tahun 2021-2025,selaku Pengamat Perkembangan Almamater USI .

(Laporan Josep Opranto Sagala)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال