JAKARTA, harian62 – Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Peradilan Militer dinilai menjadi momentum untuk mengakhiri impunitas dan memperkuat supremasi sipil.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menegaskan, prinsip _equality before the law_ harus berlaku tanpa pengecualian.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian perkara telah diproses. Yang harus dijamin adalah proses independen, transparan, akuntabel, serta keadilan dan pemulihan bagi korban," ujarnya.
Selama ini, penanganan pidana umum anggota militer di peradilan militer dinilai menimbulkan konflik kepentingan dan reviktimisasi bagi korban sipil.
Putusan MK ini penting untuk menghentikan normalisasi impunitas (assault on culture of impunity).
#ImpunitasTNI #EqualityBeforeTheLaw #MahkamahKonstitusi #PeradilanMiliter #KorbanSipil #ReformasiTNI


