Polres Bangka Barat Beri Imbauan Terakhir: Ponton Tambang di Tembelok-Keranggan Akan Ditertibkan, Nelayan Diduga Sediakan Lahan Parkir Berbayar Timah

MENTOK — Polres Bangka Barat memberikan imbauan terakhir kepada para pemilik ponton tambang di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, kepolisian akan melakukan penindakan hukum serta penarikan paksa seluruh ponton yang masih berada di kawasan perairan tersebut.
 
Pengecekan dan Imbauan di Lokasi
 
Imbauan itu disampaikan langsung oleh personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat saat melakukan pengecekan di perairan Tembelok dan Keranggan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengecekan dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan timah menggunakan ponton jenis selam dan user-user di kawasan tersebut.
 
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah ponton yang sedang beroperasi. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengimbau para penambang agar segera menghentikan kegiatan serta menarik ponton mereka keluar dari perairan Tembelok dan Keranggan.
 
Dari hasil pengecekan, tercatat sekitar 100 unit ponton jenis selam dan 40 unit ponton jenis user-user berada di kawasan tersebut. Setelah diberikan imbauan, sejumlah pemilik mulai menarik ponton mereka keluar dari perairan, namun belum semua dikeluarkan.
 
Dugaan Fasilitasi dan Intimidasi di Darat
 
Di sisi lain, muncul laporan dari warga setempat terkait dugaan adanya fasilitasi yang memudahkan berlangsungnya aktivitas tersebut. Disebutkan adanya oknum nelayan di kawasan Pondok Baru yang diduga menyediakan lahan parkir kendaraan bagi para penambang dengan imbalan pembayaran berupa timah.
 
Warga juga melaporkan adanya tekanan di kawasan tersebut. Warga yang berhak meminta jatah atau ingin mengambil sisa timah di lokasi — yang secara lokal dikenal dengan istilah "ngereman timah" — justru mendapat intimidasi dan dilarang melakukan kegiatan tersebut. Warga merasa tidak bisa menikmati kekayaan di lautnya sendiri, sementara kendaraan dan aktivitas penambang terlihat terus berjalan.
 

Kendaraan penambang parkir di kawasan tembelok baru poto di ambil pada malam hari

⚠️ Catatan Redaksi: Informasi terkait dugaan fasilitasi dan intimidasi ini berasal dari laporan warga dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
 
Teguran Keras dari Pihak Berwenang
 
Polres Bangka Barat menegaskan, imbauan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pemilik ponton. Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan setelah imbauan ini disampaikan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh ponton yang masih berada di kawasan perairan tersebut akan ditertibkan dan ditarik sesuai prosedur yang berlaku.
 
Langkah ini dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi serta menjaga ketertiban di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan.
 
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, kembali mengimbau para pemilik ponton agar mematuhi arahan petugas dan segera mengeluarkan ponton dari kawasan tersebut.
 
"Kami melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, penindakan tegas akan kami lakukan demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah kami," tegas IPTU Yos Sudarso.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال