KONFIRMASI DANA DESA DIABAIKAN, KADES SUNDUTAN TIGO BUNGKAM, MEDIA HARIAN 62 INFO: INI BUKAN CARA PEMIMPIN TRANSPARAN


Panyabungan, Selasa  20  Oktober 2026 - Kepala Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal diduga melakukan pemblokiran terhadap nomor wartawan Media Harian 62 Info. Dugaan pemblokiran itu terjadi setelah  melayangkan surat konfirmasi resmi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.


Surat konfirmasi resmi bernomor 18/KONF/62INFO/X/2026, tertanggal 18 Oktober 2026  surat tersebut berisikan permohonan konfirmasi tertulis disertai dokumen pendukung terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari data resmi  Kementerian Keuangan RI, sebagai wujud komitmen pers yang berimbang dan profesional.


Data Pagu Dana Desa Sundutan Tigo Tembus Rp 4,4 Miliar


Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi Media Harian 62 Info, total pagu Dana Desa Sundutan Tigo selama tiga tahun anggaran sangat fantastis dan menembus lebih dari Rp 4,4 miliar.


Tahun Anggaran 2023, pagu sebesar Rp 1.640.110.000 tersalurkan 100 persen. Rinciannya Tahap 1 Rp 898.833.000 (54,80%), Tahap 2 Rp 492.033.000 (30%) dan Tahap 3 Rp 249.244.000 (15,20%). Status desa saat itu Desa Berkembang.


Penggunaan Dana Desa 2023 meliputi sumber air bersih Rp 161.200.000, pemeliharaan air bersih Rp 54.500.000, jembatan desa Rp 66.505.000, jalan desa Rp 128.000.000, energi alternatif Rp 35.000.000, jaringan informasi lokal Rp 24.976.000, Posyandu Rp 15.000.000 dan Rp 12.000.000, Poskesdes Rp 8.500.000, sarana APE PAUD Rp 172.000.000, penyuluhan pendidikan Rp 29.500.000, keadaan mendesak Rp 406.800.000, festival adat dan keagamaan Rp 26.238.200 dan Rp 36.900.000, penyuluhan hukum Rp 22.500.000, pembinaan PKK Rp 29.887.500, pemberdayaan perempuan Rp 15.000.000, peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 32.200.000, peningkatan kapasitas Kades Rp 41.680.000, produksi tanaman pangan Rp 141.520.000, perencanaan desa Rp 21.000.000, gedung kantor desa Rp 54.000.000, patok batas desa Rp 56.000.000, dan koordinasi pemerintahan desa Rp 49.203.300.


Tahun Anggaran 2024, pagu meningkat menjadi Rp 1.659.691.000 dan tersalurkan 100 persen. Tahap 1 Rp 827.104.000 (49,83%) dan Tahap 2 Rp 832.587.000 (50,17%).


Penggunaannya meliputi karamba atau kolam perikanan Rp 35.000.000, pemberdayaan perempuan Rp 50.850.000, peningkatan perangkat desa Rp 40.000.000, peningkatan kapasitas Kades Rp 8.670.000, produksi pangan Rp 90.000.000, operasional Pemdes Rp 49.790.730, musyawarah desa Rp 20.000.000, PKK Rp 29.000.000, lembaga adat Rp 15.000.000, kepemudaan Rp 4.500.000, festival seni budaya Rp 112.122.750, penyuluhan hukum Rp 36.080.000, lingkungan hidup Rp 55.000.000, balai desa Rp 150.000.000, jalan usaha tani Rp 241.938.200, jalan lingkungan Rp 43.503.200, pemeliharaan balai desa Rp 42.339.320, pemeliharaan jalan lingkungan Rp 86.496.800, sanitasi Rp 45.000.000, energi alternatif Rp 34.000.000, PAUD Rp 15.200.000, Posyandu Rp 6.000.000, Poskesdes Rp 26.700.000 dan Rp 8.500.000, serta keadaan mendesak Rp 414.000.000.


Tahun Anggaran 2025, pagu tercatat Rp 1.140.882.000 dengan realisasi penyaluran Rp 726.938.640. Tahap 1 Rp 546.548.080 (75,18%) dan Tahap 2 Rp 180.390.560 (24,82%). Penggunaannya meliputi informasi publik desa Rp 20.574.444, pemeliharaan balai desa Rp 13.200.000, Poskesdes Rp 24.600.000, PAUD Rp 7.200.000, operasional Pemdes Rp 27.400.000, PKK Rp 57.000.000, sarana budaya atau rumah adat Rp 50.400.000, penyuluhan hukum Rp 50.256.000, Satlinmas Rp 14.400.000, keadaan mendesak Rp 84.600.000 dan Rp 20.000.000, serta UMKM dan koperasi Rp 5.000.000.


Beritikad Baik, Namun Diduga Diblokir


Redaksi Media Harian 62 Info sebelumnya telah beritikad baik dengan menyampaikan surat konfirmasi secara profesional, santun, dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya agar pemberitaan berimbang, faktual, dan positif. Dalam surat tersebut kami bahkan menyatakan siap bersilaturahmi langsung ke Kantor Desa Sundutan Tigo pada waktu yang ditentukan oleh Kepala Desa.


Namun fakta di lapangan berkata lain. Setelah  konfirmasi resmi diterima, nomor wartawan yang bertugas justru diduga diblokir oleh Kepala Desa Sundutan Tigo. Tidak ada jawaban tertulis, tidak ada undangan klarifikasi


Menyikapi hal tersebut, kepala biro kab Mandailing Natal,Media Harian 62 Info menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dan pembungkaman terhadap pers bukanlah cara seorang pemimpin desa yang transparan.


"Ini bukan cara pemimpin desa yang transparan. Dana Desa bersumber dari uang rakyat, dari APBN, wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kalau memang sudah dikerjakan sesuai RAB dan SPJ, harusnya dijawab dengan data, bukan dengan dugaan memblokir nomor wartawan," tegas Kepala biro 


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sundutan Tigo belum dapat dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab selama 1 x 24 jam sejak berita ini diterbitkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada jawaban, Media Harian 62 Info akan meneruskan laporan resmi secara berjenjang kepada Bupati Mandailing Natal, Camat Natal, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana Desa Sundutan Tigo TA 2023, 2024 dan 2025.


Redaksi Madina berkomitmen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan mengedepankan konfirmasi. Namun sikap tertutup dan dugaan pemblokiran terhadap insan pers justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sundutan Tigo.



Tim

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال