DANA BOS SMPN 3 CIKARANG UTARA 2024–2025 DISOROT! SEJUMLAH ANGKA PENGGUNAAN DANA PERLU DIKLARIFIKASI


 KABUPATEN BEKASI Harian62,Info-

CIKARANG UTARA — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 3 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah data anggaran tahun 2024 dan 2025 menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah dana yang tercatat diterima dengan total penggunaan yang dilaporkan.

Sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Dedi Kusnadi tersebut tercatat memiliki sejumlah pos anggaran untuk menunjang kegiatan pendidikan, mulai dari pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan alat multimedia hingga pembayaran honor.

Berdasarkan data yang diterima HARIAN62, terdapat empat catatan pencairan yang perlu dicocokkan kembali dengan dokumen anggaran dan laporan realisasi resmi.

ANGKA DANA BOS 2024 JADI PERHATIAN

Pada pencairan 19 Januari 2024, dana yang tercatat diterima sebesar Rp758.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.264 orang.

Dalam rincian penggunaan, anggaran pengembangan perpustakaan tercatat Rp200.499.300, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp105.635.000, serta pembayaran honor sebesar Rp200.400.000.

Sementara itu, total dana pada data tersebut tercantum Rp656.710.420. Terdapat selisih Rp101.689.580 dibandingkan jumlah dana yang dinyatakan diterima.

Pada pencairan 28 Agustus 2024, jumlah dana yang tercatat diterima sebesar Rp740.103.352. Namun, total penggunaan yang tercantum mencapai Rp820.319.770, atau lebih tinggi Rp80.216.418 dari angka penerimaan tersebut.

Salah satu pos yang perlu dicermati dalam tahap kedua ini adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp255.526.520, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp73.500.000, serta pembayaran honor Rp171.200.000.

Perbedaan angka tersebut memerlukan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pencatatan anggaran dan realisasi belanja sekolah.

DANA BOS 2025, SELISIH ANGKA KEMBALI MUNCUL

Catatan serupa terlihat dalam data tahun 2025.

Pada pencairan 21 Januari 2025, jumlah dana yang tercatat diterima sebesar Rp732.600.000. Total penggunaan yang dicantumkan mencapai Rp558.170.180, dengan selisih Rp174.429.820 dari jumlah penerimaan.

Adapun pada pencairan 16 September 2025, dana yang tercatat diterima sebesar Rp692.830.190, sedangkan total penggunaan yang dicantumkan mencapai Rp809.318.960.

Artinya, terdapat perbedaan sebesar Rp116.488.770 antara angka penerimaan dan total penggunaan yang tercantum.

Dalam rincian tahap kedua tahun 2025, alokasi penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat sebesar Rp183.000.000. Sementara itu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat Rp173.770.000, serta administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp108.465.000.

Besarnya sejumlah pos anggaran tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen perencanaan, bukti belanja, dan laporan pertanggungjawaban.

PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN

Dana BOS merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan. Karena itu, transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski ditemukan perbedaan angka dalam data yang tersedia, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Selisih dapat dipengaruhi perbedaan periode pencatatan, penggabungan saldo, klasifikasi anggaran, atau ketidaksesuaian data yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak sekolah sangat diperlukan untuk menjelaskan sumber perbedaan tersebut.

HARIAN62 mendorong agar data penggunaan Dana BOS SMP Negeri 3 Cikarang Utara dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi, sehingga masyarakat tidak hanya menerima angka, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai pertanggungjawaban anggaran pendidikan.

KEPALA SEKOLAH DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Kepala SMP Negeri 3 Cikarang Utara, Dedi Kusnadi, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perbedaan jumlah dana yang tercatat diterima dengan total penggunaan dalam data tahun 2024 dan 2025.

Konfirmasi juga perlu dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memastikan kesesuaian pencatatan dengan laporan realisasi dan ketentuan penggunaan Dana BOS yang berlaku.

HARIAN62 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun instansi terkait. Setiap penjelasan dan dokumen pendukung yang diterima akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi pemberitaan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data anggaran yang tersedia dan masih memerlukan verifikasi kepada pihak terkait. Tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran sebelum diperoleh bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

HARIAN62 — Kritis, Berimbang, dan Mengawal Transparansi Publik.


PARIS.PURBA

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال