Kabupaten Simalungun,Harian62.Info-Satu bulan telah ditinjau dan disurati pengusaha pabrik tahu di Nagori kahean, kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ,oleh Disnaker Kabupaten Simalungun,prihal tidak mengikuti peraturan mekanisme undang undang tenaga kerja,bahwa pengusaha sampai saat ini ,belum melakukan perjanjian kerja antara pihak penguasa kepada karyawan dan belum memberikan perhatian BPJS kesehatan ketenagaan kerjaan kepada karyawan.
Hal tersebut terungkap ,setelah dikonfirmasi kadis Disnaker Kabupaten Simalungun,Bpk Riando Purba,Senin 31/8/2026 Sekira pukul 10:00Wb , melalui telepon seluler wattsapnya .Katanya singkat ,temua tersebut telah kita lakukan peninjauan kelokasi dan sudah kita surati ,namun sampai saat ini belum diselesaikan pihak pengusaha .Hal temuan tersebut agar dilanjutkan kepada kepala UPT Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Wilayah III,agar dilakukan penindakan kepada pengusaha tersebut,ungkap kadis Disnaker kabupaten Simalungun,dalam penyampaiannya kepada Wartawan harian62.info .
Dugaan membandal pengusaha pabrik tahu di Nagori kahean, kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, beroperasi tidak sesuai juknis undang undang tenaga kerja.
Pengusaha tersebut dugaan langgar UU ketenagakerjaan.
-Tidak membuat perjanjian kerja dengan karyawan,bertentangan dengan Pasal 50-56 UU No.13/2003 Jo UU No.6/2023.
-Belum mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan ,bertentangan dengan Pasal 15 dan UU N0.24/2011.
Temuan tersebut,agar dilakukan oleh pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Wilayah III, penindakan dengan sanksi hukum kepada pengusaha,pembatasan usaha ,hingga rekomendasi penghetian kegiatan.
Hingga temua ini diterbitkan,Kepala UPT Disnaker Sumatera Utara, Wilayah III, dikonfirmasi melalui telepon selulernya wattsapnya, belum memberikan keterangan.
(Laporan Josep Opranto Sagala)
-


