Masyarakat Resah, SDN 091274 Sahkuda Gelap Gulita di Malam Hari Aset Negara Terancam

Simalungun,harian62.info – 

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 091274 Sahkuda di Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sekolah yang berada di jalur strategis lintas Siantar–Perdagangan itu disebut berbulan-bulan tak pernah menyalakan lampu pada malam hari.

Kondisi gelap gulita setiap malam di lingkungan sekolah memicu keresahan warga. Padahal jaringan listrik telah tersedia, namun fasilitas penerangan seakan sengaja dibiarkan mati.

“Kalau malam gelap sekali, rawan jadi tempat orang tak bertanggung jawab. Bisa terjadi pencurian, perusakan, bahkan tindak kriminal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kelalaian Fatal Pihak Sekolah

Ketiadaan penerangan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pengelola sekolah dalam menjaga aset negara. SDN bukan sekadar bangunan, melainkan fasilitas publik dan pusat pendidikan generasi muda. Tanpa penerangan, sekolah berpotensi dijadikan lokasi tindak kejahatan, bahkan perbuatan asusila yang merusak moral anak-anak.


Tokoh masyarakat Sahkuda dengan tegas menilai masalah ini tak boleh disepelekan. “Sekolah itu aset negara, tempat mencetak generasi. Kalau dibiarkan gelap begini, bukan hanya fasilitas rusak, tapi juga lingkungan anak-anak bisa tercemar. Kami minta Dinas Pendidikan jangan diam, segera bertindak tegas,” ujarnya lantang.


Hal senada disampaikan pemerhati lingkungan dan pendidikan, D. Sinaga. “Kalau sudah ada listrik, kenapa tidak dipakai? Lampu itu kebutuhan dasar, bukan kemewahan. Jangan tunggu ada kasus kriminal baru sibuk mencari solusi. Lagi pula, biaya listrik sekolah ditanggung negara. Ini soal tanggung jawab!” tegasnya.


Aturan Jelas, Kenapa Dilanggar?

Publik menilai kelalaian ini bertentangan dengan aturan yang sudah jelas. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan sarana-prasarana pendidikan wajib dipelihara demi keberlanjutan. Bahkan, Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 mengatur standar keamanan dan kenyamanan sekolah, termasuk penerangan.


Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyebut pencegahan kriminal adalah tanggung jawab bersama. Artinya, pengelola sekolah tidak bisa lepas tangan dengan membiarkan kondisi sekolah tanpa penerangan.


Desakan Publik

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 091274 Sahkuda belum memberi klarifikasi resmi. Diamnya pihak sekolah justru menambah kecurigaan publik bahwa ada unsur pembiaran.


Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun segera turun tangan. “Kalau tidak segera diselesaikan, berarti dinas ikut membiarkan aset negara dibiarkan gelap, rawan rusak, dan berpotensi jadi sarang kriminal,” pungkas seorang warga dengan nada kesal.


Kini publik menunggu: apakah Dinas Pendidikan berani ambil sikap atau justru membiarkan sekolah dibiarkan gelap dan aset negara terancam?


(HD/harian62.info)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung