Kasus Dugaan Penggelapan Rp300 Juta Laporan di Polisi Mangkrak 8 Bulan, GAKORPAN Desak Kapolri Turun Tangan

Foto ilustrasi

Jakarta,harian62.info – 

Polemik hukum terkait laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp300 juta yang melibatkan RA sebagai korban dan AW sebagai terlapor, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang sudah diajukan sejak Februari 2025 itu dinilai mandek tanpa kepastian hukum, meskipun berbagai prosedur penyelidikan telah diterbitkan. Pada Selasa (30/9/2025).


Kasus ini mendapat atensi dari berbagai elemen, di antaranya Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., M.Akp., Ketua DPP GAKORPAN, bersama sejumlah praktisi hukum dan tokoh masyarakat seperti Dr. Kristianto Manullang, SH., MH., Agip Supendi, SH., MH., Rusman Pinem, S.Sos., Dr. Moses Waimuri, SH., M.Th., serta Bunda Tiur Simamora dari PPWI POSBAKUM. Mereka menilai perkara ini seakan “berlari di tempat” dan terkesan tidak mendapatkan prioritas dari aparat penegak hukum.


Kronologis Peristiwa

Berdasarkan keterangan korban RA, kasus ini bermula pada November 2023, saat AW menawarkan over alih pabrik dengan sistem pembayaran cicilan melalui kesepakatan via email. Dalam perjanjian awal, modal yang disepakati mencakup Rp800 juta untuk aset bergerak serta Rp237 juta untuk modal berjalan.


Awalnya, kedua belah pihak sepakat bahwa cicilan dibayarkan melalui keuntungan bisnis bulanan minimal 10%. Namun, muncul kesepakatan tambahan berupa pembayaran Rp25 juta per bulan selama 4 tahun. RA pun menunaikan kewajibannya selama 10 bulan berturut-turut, dan proses check and balance selalu dilakukan bersama.


Namun, pada September 2024, AW tiba-tiba secara sepihak berencana menjual pabrik tersebut kepada pihak lain. RA dijanjikan kompensasi atas modal yang sudah masuk serta peluang untuk tetap bekerja di pabrik dengan tambahan gaji dan insentif. Sayangnya, janji tersebut tak pernah terealisasi.


Lebih parah lagi, AW kemudian menuding RA justru merugikannya dengan nominal Rp500–600 juta, berdasarkan data yang diduga fiktif. Padahal, RA menyatakan telah memiliki bukti pembayaran yang juga diperkuat oleh catatan Admin Jurnal yang mencatat keuangan pabrik.


Merasa dirugikan, RA melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/1048/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polda kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 28 Februari 2025.


Namun, RA kaget setelah mengetahui laporannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat tanpa pemberitahuan resmi, baik melalui surat maupun komunikasi lainnya. Informasi tersebut baru diketahui RA setelah ia mendatangi langsung Polda Metro Jaya pada Juli 2025.


Sejak itu, RA mengaku tidak pernah menerima surat undangan saksi secara tepat waktu. Undangan saksi baru diterimanya pada panggilan keempat. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berputar di seputar keterangan saksi, termasuk istri AW dan Admin Jurnal, yang menurut RA cenderung berpihak kepada AW.


RA pun telah mengajukan saksi-saksi yang mendukung keterangannya, namun hingga kini proses tersebut masih berjalan lamban. Kondisi inilah yang membuat perkara ini dinilai mangkrak lebih dari delapan bulan.


DPP GAKORPAN bersama tokoh masyarakat menilai ada indikasi ketidakjelasan dalam penanganan perkara ini. Dr. Bernard BBBBI Siagian menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan humanisme, sebagaimana prinsip Presisi Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Publik menuntut adanya kepastian hukum yang adil, transparan, dan terang benderang di pengadilan. Kami meminta Kapolri untuk memberi atensi penuh terhadap perkara ini,” tegas Bernard.


Menurutnya, apabila kasus-kasus serupa terus dibiarkan mangkrak, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus. Ia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi citra Polri di mata masyarakat.


Catatan Penting Perkara

  • LP dibuat: 13 Februari 2025
  • Surat Perintah Penyelidikan: 28 Februari 2025
  • Proses saksi RA: masih terhambat hingga September 2025
  • Status perkara: belum ada perkembangan signifikan, terkesan mangkrak


Kasus dugaan penggelapan dana Rp300 juta ini bukan hanya soal sengketa bisnis antara dua pihak, melainkan juga ujian terhadap integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi.


(Feri Purwanto)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung