Stop Kriminalisasi Penambang Rakyat, Yessy Abok Tegaskan Iuran RMC Bukan Pungli Tapi Gotong Royong Menuju IPR

Kapuas Hulu,harian62.info -

Pernyataan Raden Wijaya yang menuding adanya pungutan liar (pungli) dalam aktivitas penambang rakyat di Kecamatan Suhaid dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Tuduhan sepihak itu dianggap menyesatkan publik serta melemahkan upaya penataan tambang rakyat yang justru sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.


Ketua Pengurus Penambang Rakyat Suhaid, Yessy Puspita Sari alias Abok, menegaskan bahwa iuran yang dituding sebagai pungli sejatinya adalah hasil kesepakatan gotong royong penambang rakyat. Iuran tersebut bersifat transparan dan murni untuk mendukung pembentukan Responsible Mining Community (RMC), wadah resmi menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).


> “Iuran itu bukan pungli, apalagi untuk memperkaya pengurus. Itu bentuk partisipasi penambang rakyat sendiri agar bisa masuk jalur legal. Semuanya jelas, terbuka, dan arahnya hanya satu: mendukung proses legalisasi menuju IPR dan IPERA sesuai arahan Kementerian ESDM,” tegas Yessy, Selasa (23/9/2025). 


(BG)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung