Dari papan tersebut dijelaskan bahwa proyek dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pekon, dengan volume 1 unit sumur bor dan kamar mandi umum. Namun, besarnya anggaran menimbulkan tanda tanya, lantaran dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang ada.
Jika dibandingkan dengan harga pasar, biaya pengeboran sumur bor di wilayah Pringsewu umumnya berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk kedalaman 30–60 meter, sudah termasuk pipa dan instalasi standar. Penambahan bangunan kamar mandi sederhana biasanya menambah biaya sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, tergantung spesifikasi. Dengan kalkulasi kasar tersebut, total biaya seharusnya tidak jauh melebihi Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Artinya, nominal Rp 51 juta lebih yang tercantum dalam proyek Pekon Sinarwaya berpotensi mengandung pembengkakan anggaran hingga hampir dua kali lipat dari perkiraan biaya wajar di lapangan.
Minimnya rincian teknis di papan informasi seperti kedalaman sumur, jenis pompa, atau spesifikasi bangunan semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana desa.
Jika benar terdapat kejanggalan dalam penganggaran maupun pelaksanaan, maka hal ini bisa berimplikasi hukum. Aparat pengawas internal maupun eksternal, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, diharapkan turun melakukan audit menyeluruh.
Dana desa sejatinya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah harus dipastikan tepat guna, bukan justru menyisakan persoalan dan dugaan mark up yang merugikan rakyat.
(NH/tim)
0 Komentar