Keadilan Sosial Gaji Kepala Desa di Daerah Tertinggal dan Daerah Maju

                                                      Ilustrasi gambar Gaji Kepala Desa

Jakarta,harian62.info -

“Berapa sebenarnya gaji Kepala Desa?” Pertanyaan ini bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan juga menyangkut transparansi keuangan desa yang bersumber dari uang negara. Apalagi, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa menjadi salah satu titik fokus pembangunan nasional dengan kucuran dana miliaran rupiah per tahun. Di tengah sorotan besar itu, wajar jika publik ingin tahu berapa sebenarnya penghasilan pemimpin desa.



Kita coba mengurai secara detail struktur pendapatan Kepala Desa: dari gaji pokok, tunjangan, hingga total penerimaan bulanan dan tahunan. Tidak hanya itu, kita juga akan membandingkan antar daerah, semua kita bahas dengan gaya bahasa jurnalistik, menyeluruh, dan lugas.



Payung Hukum: Hak Kepala Desa

Undang-Undang Desa menjadi pintu utama. Pasal 66 UU Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan Kepala Desa berhak memperoleh penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan sah lainnya, serta jaminan kesehatan. Namun UU tidak mencantumkan nominal pasti. Untuk itulah hadir PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, yakni PP Nomor 11 Tahun 2019, yang mempertegas angka minimal gaji.



Menurut PP 11/2019, standar minimal penghasilan tetap Kepala Desa adalah setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Artinya, angka ini tidak boleh lebih rendah dari Rp2.426.640 per bulan. Sementara Sekretaris Desa mendapat 110 persen, dan perangkat desa lainnya 100 persen dari gaji pokok golongan II/a.



Aturan ini menutup celah perbedaan terlalu besar antar daerah, sekaligus memberi kepastian hukum.



Rincian Pendapatan Bulanan

Mari kita pecah pendapatan Kepala Desa per bulan dalam komponen utama:

  • Gaji Pokok (Penghasilan Tetap) Minimal Rp2.426.640. Di banyak daerah, ditetapkan lebih tinggi. Ada kabupaten di Jawa Barat yang menetapkan Rp3 juta–Rp3,5 juta sebagai gaji tetap Kepala Desa.
  • Tunjangan Jabatan Besaran bervariasi, rata-rata Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena posisi Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di tingkat desa.
  • Tunjangan Kinerja/KesejahteraanTidak semua daerah memberlakukan, tapi di kabupaten maju bisa mencapai Rp1 juta per bulan.
  • Tunjangan Operasional Kepala Desa (BOKades) Jumlahnya signifikan. Ada kabupaten yang memberi Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Perlu dicatat, dana ini tidak sepenuhnya menjadi “uang saku” pribadi, melainkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa. Meski begitu, tetap saja melekat pada jabatan Kepala Desa.
  • Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Bentuknya bukan uang tunai, melainkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika dihitung rata-rata di daerah yang cukup maju:

• Gaji pokok: Rp3.000.000
• Tunjangan jabatan: Rp1.500.000
• Tunjangan kinerja: Rp1.000.000
• Operasional:
  Rp7.000.000 (tidak seluruhnya untuk        pribadi).

Total pendapatan bulanan: Rp12.500.000 (dengan catatan sebagian bersifat operasional). Sementara di daerah dengan fiskal minim, Kepala Desa bisa hanya membawa pulang sekitar Rp3 juta–Rp4 juta per bulan.



Rincian Pendapatan Tahunan

Jika dihitung secara kasar, berikut gambaran pendapatan tahunan Kepala Desa:

  • Daerah minimal (hanya gaji + tunjangan kecil): sekitar Rp36 juta–Rp42 juta per tahun.
  • Daerah sedang (dengan tunjangan tambahan): sekitar Rp48 juta–Rp72 juta per tahun.
  • Daerah maju (dengan tunjangan besar + operasional): bisa mencapai Rp96 juta–Rp150 juta per tahun.

Nominal ini memang jauh lebih rendah dibandingkan bupati atau pejabat kabupaten. Namun, jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat desa, angka ini bisa terlihat cukup besar.



Perbedaan Antar Daerah

Ketimpangan antar daerah menjadi cerita tersendiri. Kepala Desa di Sleman, Yogyakarta, bisa mengantongi Rp5–7 juta per bulan. Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ada yang mencapai Rp8–10 juta per bulan. Sebaliknya, Kepala Desa di daerah terpencil di Kalimantan atau NTT kadang hanya menerima Rp3 juta per bulan.



Perbedaan ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Bagaimana mungkin beban kerja Kepala Desa di daerah tertinggal yang harus berjuang ekstra menghadapi keterbatasan, justru mendapat penghasilan lebih kecil daripada rekan mereka di daerah maju?


>Rohi<

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung