Aceh Utara,harian62.info -
Setelah petisi tuntutan masyarakat terkait konflik agraria antara warga dan PTPN IV Regional 6 Cot Girek resmi ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, masyarakat diingatkan untuk tidak cepat merasa puas. Penandatanganan tersebut dinilai baru langkah awal dalam perjuangan panjang penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu tokoh masyarakat Aceh Utara menegaskan bahwa seluruh poin tuntutan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah harus terus dikawal secara ketat oleh masyarakat.
“Poin-poin tuntutan ini tidak boleh hanya menjadi dokumen tak berfungsi. Petisi tersebut harus dijadikan pegangan dalam mengawasi pelaksanaan tugas Pak Bupati dan Pak Sekda dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat belum berakhir sampai hak-hak atas tanah benar-benar dikembalikan dan konflik dapat diselesaikan secara adil. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan kekuatan bersama untuk terus menekan pemerintah agar menjalankan komitmennya sesuai dengan aspirasi rakyat.
“Menandatangani petisi adalah langkah awal. Yang terpenting sekarang adalah memastikan seluruh isi tuntutan benar-benar diwujudkan. Jangan sampai petisi ini hanya menjadi formalitas tanpa hasil,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, petisi tersebut berisi sejumlah tuntutan masyarakat terkait pembatalan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN IV Cot Girek serta penyelesaian konflik lahan yang telah merugikan masyarakat di beberapa kecamatan seperti Pirak Timu, Cot Girek, dan Payabakong.
(BS)
0 Komentar