harian62.info -
KETIKA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram No. TR/442/2025 yang memerintahkan pengerahan prajurit TNI untuk memperkuat pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, banyak pihak terkejut. Kebijakan itu datang tanpa latar ancaman keamanan yang jelas, tanpa peristiwa luar biasa yang mengancam eksistensi lembaga penegak hukum tersebut, dan – yang paling penting – tanpa dasar hukum publik yang transparan. Klaim bahwa pengerahan ini hanya bagian dari kerja sama rutin berdasarkan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI justru memperdalam kekhawatiran: apakah institusi militer mulai dilibatkan secara aktif dalam urusan sipil tanpa pembenaran hukum dan politik yang sah?
Pengerahan prajurit TNI untuk tugas pengamanan sipil seperti ini bukan hanya menimbulkan tanda tanya dari sisi kepantasan, tetapi juga menyentuh persoalan serius dalam tata kelola negara demokratis: pelanggaran terhadap supremasi sipil, distorsi fungsi pertahanan, dan ancaman terhadap netralitas militer. Kebijakan ini perlu dikritis, tidak hanya karena melanggar prosedur, tetapi juga karena menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi.
Ketika hukum dilewati telegram Secara hukum, pengerahan militer untuk tugas selain perang – atau yang dikenal sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) – diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4), ditegaskan bahwa segala bentuk OMSP hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan politik negara, baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah, tergantung pada jenis dan cakupan tugasnya. Sementara itu, telegram Panglima TNI tidak memenuhi syarat tersebut. Ia hanya merupakan instruksi internal dan tidak dapat menggantikan atau melampaui peraturan hukum formal.
Bahkan dalam konteks kerja sama antarinstansi, nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan bukanlah perangkat hukum yang dapat dijadikan dasar untuk pengerahan kekuatan militer bersenjata secara nasional. Ini adalah persoalan besar. Ketika instrumen-instrumen administratif dipakai untuk menjangkau wilayah hukum dan kekuasaan yang bukan miliknya, maka kita sedang menyaksikan pelonggaran batas antara kekuasaan sipil dan kekuatan militer. Tidak ada situasi darurat, tidak ada laporan ancaman bersenjata terhadap institusi kejaksaan, dan tidak ada keputusan politik dari presiden.
Artinya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan keterlibatan TNI dalam tugas pengamanan lembaga penegak hukum sipil.
Supremasi sipil dan memori buruk Orde Baru Salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi adalah supremasi sipil atas militer. Reformasi 1998 yang melahirkan pemisahan TNI dan Polri bertujuan agar militer tidak lagi menjadi alat politik atau pengamanan kekuasaan sipil. Pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan mengingatkan kita pada masa-masa ketika militer begitu dalam terlibat dalam urusan sipil, dari lembaga peradilan hingga administrasi daerah. Situasi itu menciptakan ketimpangan kekuasaan, menumpulkan akuntabilitas lembaga negara, dan memperbesar peluang penyalahgunaan wewenang.
Kebijakan terbaru ini tampak seolah mengulang pola lama: ketika kekuasaan sipil merasa tidak percaya pada institusinya sendiri, maka militer dipanggil untuk menjaga, mengawasi, bahkan melindungi mereka. Ini adalah bentuk “militerisasi administratif” yang pelan tapi pasti menggerus netralitas TNI. Ketika militer ditarik terlalu dekat ke dalam urusan sipil tanpa batasan yang ketat, maka ruang netral dan otonom yang selama ini diperjuangkan lewat reformasi akan lenyap sedikit demi sedikit. Netralitas militer menjadi pertaruhan utama. Meskipun Panglima TNI dan Kejaksaan menyebut ini sebagai kerja sama preventif, publik memiliki alasan kuat untuk khawatir. Bagaimana jika di masa depan, pengamanan ini berkembang menjadi keterlibatan dalam operasi yustisial?
Bagaimana jika terjadi tekanan politik atau konflik kepentingan antara aparat sipil dan militer di lapangan?
Pengalaman sejarah membuktikan bahwa ketika garis batas ini kabur, yang dirugikan adalah demokrasi dan hak sipil masyarakat. Dari perspektif pertahanan, kebijakan ini juga menimbulkan persoalan mendasar. TNI dibentuk untuk menghadapi ancaman militer, menjaga kedaulatan negara, dan melindungi keselamatan bangsa dalam konteks yang strategis dan bersenjata. Menurut Global Firepower Index 2024, Indonesia memiliki sekitar 400.000 personel aktif TNI. Jumlah yang besar ini idealnya difokuskan untuk modernisasi pertahanan, peningkatan kesiapsiagaan tempur, serta menghadapi ancaman non-konvensional seperti perang siber dan pertahanan maritim. Namun dalam praktiknya, prajurit TNI terus-menerus dilibatkan dalam urusan sipil: mulai dari bencana alam, pengamanan tamu negara, hingga penjagaan objek vital sipil seperti gedung kejaksaan.
Ini adalah bentuk pemborosan sumber daya strategis. Mengapa bukan kepolisian yang ditugaskan? Mengapa bukan sistem pengamanan internal atau bantuan dari Satuan Brimob dan Sabhara? Polri memiliki lebih dari 600.000 personel aktif, dengan rasio sekitar 207 per 100.000 penduduk. Mereka memiliki mandat, pelatihan, dan kewenangan untuk menjaga keamanan objek vital sipil. Maka pelibatan militer justru memperlihatkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap aparat penegak hukum sendiri, sekaligus menunjukkan ketidakefisienan dalam pengelolaan tugas negara. TNI bukan satpam berpelat merah. Ketika pasukan bersenjata negara ditugaskan untuk mengawal gedung pemerintahan sipil dalam situasi normal, kita telah menyalahgunakan otot negara untuk tugas yang bukan miliknya.
Menolak demi demokrasi Langkah paling tepat sekarang adalah menghentikan implementasi kebijakan tersebut. Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi TNI memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk menarik kembali pengerahan prajurit ke ranah yang seharusnya, yaitu pertahanan.
Kejaksaan Agung, bila memang membutuhkan pengamanan tambahan, dapat meminta dukungan Polri, bukan militer.
Nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan perlu dikaji ulang agar tidak digunakan sebagai dasar operasi yang menyimpang dari fungsi utama kedua institusi.
Demokrasi tidak bisa tumbuh dalam bayang-bayang laras panjang. Profesionalisme militer tidak akan terbangun bila prajuritnya lebih banyak mengawal gedung daripada menjaga perbatasan.
Dan supremasi sipil akan rapuh bila pemerintah justru menyerahkan rasa amannya kepada senjata, bukan kepada hukum.
Pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan bukanlah solusi. Ia adalah awal dari kemunduran.
Maka sudah semestinya kebijakan ini ditolak, demi konstitusi, demi netralitas militer, dan demi masa depan Indonesia yang demokratis dan beradab.
Sumber : Kompas.com


