PESISIR BARAT, H62 Info — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-348-118, yang berada di Jalan Lintas Barat, Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (23/8/2026).
Temuan tersebut menjadi sorotan serius setelah Tim Investigasi INTEGTV bersama Harian 62 Info memperoleh informasi sekaligus menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan ember berukuran besar.
Aktivitas itu dinilai janggal karena diduga berlangsung ketika pelayanan Pertalite dan Biosolar untuk masyarakat umum sedang tidak dibuka. Berdasarkan informasi di lapangan, BBM yang masih tersedia disebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu atau keadaan mendesak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan pengelolaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Apalagi, aktivitas yang diduga tidak lazim itu disebut melibatkan oknum pekerja SPBU.
Dalih Pengetesan Mesin
Tim kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada seorang petugas keamanan berinisial N melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan aktivitas pengisian Pertalite tersebut.
N membantah adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi dan menyebut aktivitas yang terlihat sebagai bagian dari pengetesan mesin operator yang sebelumnya mengalami kerusakan.
"Itu hanya percobaan mesin, Bang, karena mesinnya habis rusak," ujar N.
Ia juga menegaskan bahwa pihak SPBU maupun karyawan tidak pernah melakukan aktivitas pengecoran BBM bersubsidi secara ilegal.
"Kami tidak pernah melakukan aktivitas pengecoran BBM subsidi jenis apa pun, Bang," jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut justru menyisakan tanda tanya. Jika benar aktivitas tersebut hanya pengetesan mesin, masyarakat berhak mengetahui secara transparan mengapa BBM Pertalite digunakan, siapa yang melakukan pengujian, berapa volumenya, serta bagaimana prosedur pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Nama Sejumlah Pengecor Disebut
Dalam percakapan tersebut, N juga menyebut adanya sejumlah orang yang menurut keterangannya kerap berada di sekitar SPBU dengan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengisian Pertalite.
N menyebut beberapa inisial, yakni MZ, EC, DR, dan BN, serta menyebut koordinator berinisial AN dan DR. Ia juga menyatakan orang-orang tersebut diduga berasal dari wilayah Pekon Marang, Way Jambu, dan Bangun Negara.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari narasumber yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut. INTEGTV tidak menyimpulkan bahwa nama-nama atau inisial tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pertamina dan Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur pelayanan SPBU. Penyalahgunaan BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan pemeriksaan, bukan hanya menerima klarifikasi administratif dari pihak SPBU.
Pemeriksaan harus mencakup rekaman CCTV, log transaksi dan penjualan BBM, stok masuk-keluar, pencatatan nozzle, sistem digitalisasi penyaluran, serta keterangan operator dan pengelola SPBU.
Apabila ditemukan adanya permainan dalam penyaluran BBM bersubsidi, maka tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terlibat, tanpa memandang jabatan maupun posisi.
Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti sesuai hasil penyidikan.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Bangun Negara tidak semestinya berhenti pada saling bantah antara pihak SPBU dan masyarakat.
Polres Pesisir Barat diminta melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan, proses hukum harus dilakukan secara tegas.
Publik kini menunggu langkah konkret Pertamina dan aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan sederhana: apakah distribusi BBM bersubsidi di SPBU Bangun Negara benar-benar berjalan sesuai aturan, atau justru ada praktik yang selama ini luput dari pengawasan?
INTEGTV akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU, Pertamina, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Tim-007)



