Kapolsek Parapat ,Undang Kelompok Masyarakat Petani Girsang Sipangan Bolon Mekar,Terkait Adanya konflik Lahan Ladang di Desa Porti Sipangan Bolon Mekar



Kabupaten Simalungun,Harian62.Info-Terkait adanya dugaan konflik lahan ladang di lokasi Girsang Sipangan Bolon Mekar,antara pihak kelompok masyarakat petani yang diketuai Oloan Sinaga dengan kelompok marga Sinaga keturunan martahan Diaji.Kapolsek Parapat lakukan undannga kepada pihak terkait dalam rapat terbuka di Aula Wicaksana Polsek Parapat.



Kegiatan tersebut berlangsung Selasa 15/09/2026/Pukul 10:34 Wib.Dalam rapat terbuka langsung dipimpin oleh Kapolsek Parapat M,Pandiangan serta jajaran dan para muspika ,Pangulu Girsang Sipangan Bolon,dan Camat Parapat ,Pihak kehutanan,serta Danramil .







Keterangan foto: Masyarakat Kelompok tani berjumlah ratusan menghadiri rapat terbuka, terkait  adanya konflik lahan ladang di desa porti sipangan bolon mekar 


Kata pembuka diawali oleh Kapolsek Parapat:

Menurutnya , trimakasih kepada masyarakat petani yang bertani di dilahan huta porti, sipangan bolon mekar, kabupaten Simalungun,telah menghadiri undangan yang saya sampaikan dalam rangka rapat terbuka,terkait penyampaian pendapat ,atas dugaan permasalahan konflik lahan ladang dilokasi tersebut.


Dan sebelum rapat undangan ini terjadi ,saya selaku Kapolsek Parapat telah pernah menyampaikan kepada pihak ketua kelompok tani masyarakat oleh Oloan Sinaga,agar menyampaikan data masyarakat petani sebenarnya secara tertulis ,dan teryata sampai saat ini tidak ada disampaikan,hingga undangan pertemuan rapat terbuka ini kita sepakati hari ini.Dan dalam rapat terbuka ini mari kita saling memberikan pendapat degang hati ke hati (Mangkuling mudar ),dan saya tegaskan,jangan sampai ada saling menyalahkan ,kata Kapolsek dengan singkat .



Selanjutnya,Bpk Josua Lumban Batu selaku tim pendamping kelompok marga Sinaga keturunan Martahan Diaji , menuturkan , terkait dari permasalahan yang akan dibahas dalam  dipertemuan ini ,saya sudah pernah diskusi pada keluarga poparan Opung Martahan Diaji dan saya tekankan kepada poparan Opung Martahan Diaji,harus lihat fakta,Karena dilokasi itu  adanya  petani.Dan mengerjakan sesuatu itu harus dilakukan dengan adil dan dijelaskan secara detail .Kemudian diterangkanya ."Pada saat Pemerintah memberikan beberapa tahun silam adanya penyerahan lahan dengan kesepakatan dan ada dua bentuknya,satu Reboisasi dan yang  kedua Penghijauan,dan Reboisasi pada umumnya langsung menjadi lahan hutan  lindung,dan Penghijauan perlu dijelaskan oleh Bpk pihak kehutanan.Selanjutnya Opung Martahan Diaji melalui Jasidah Sinaga menyerahkan dibeberapa tahun silam   ada bukti penyerahan.Dan tahun 2018 diajukan program tora oleh Jokowi.Dan program tora itu telah diperbuat ditahun 2016 ,setelah program tora itu dibagikan di daerah Bahkara ,dan hasil tora itu berupa sertifikat,dan sekarang telah berubah.Program tora itu ,agar  nanti pihak kehutanan yang akan menjelaskan .Namun secara sederhana program tora dilepas jadi APL (Areal penggunaan lain),bisa berupa fungsi pertanian ,perumahan ,karena tidak lagi kawasan hutan ,dan ini sudah saya katakan kepada saudara Martahan Diaji agar dilakukan pendekatan kepada masyarakat yang ada dilokasi dengan secara kekeluargaan .


Lebih lanjut keterangan Bpk Josua Lumban Batu ,mengatakan ,agar permasalahan ini tidak diawang -awang  kita akan minta turun pihak KPH tingkat dua Simalungun untuk mengimplementasikan SK Mentri kehutanan,agar  pihak kehutanan turun langsung melakukan pengukuran dilapangan.Agar pada saat pengukuran kepada saudara Martahan Diaji juga turun meninjau  langsung,menjaga pada saat pengukuran ketika ada tanah orang lain ,dan jika kita masyarakat kampung ini jelas sudah mengetahui lahannya ,yang mana parit dan yang mana jurang (Lombang ),dan jangan terpaku pada program tora .Jika nanti pasti ada yang akan protes proses pelayanan langsung ,jangan terpaku pada AP tiga, dan diukur dengan betul -betul .Dan pengukuran seperti itu telah pernah terjadi dilokasi sibisa ,dan ada 5(Lima ) hektar terlewat pada saat pengukuran .Kemudian untuk pengolahan pohon  pinus harus dipertayakan  sistim pengolahannya.

Pada saat  peninjauan ditahun 2025 bulan 4 ,peninjauan pohon kayu pinus berjumlah 1550 batang (Seribu lima ratus lima puluh batang )di lokasi kawasan sibisa ,namun sebulan yang lewat jumlah pohon pinus itu telah berubah menjadi 750 batang (Tujuh ratus lima puluh batang ).Pada saat dicek dilokasi,  pohon pinus ada telah dideres hingga mati/ punah ,dan ada pohon pinus itu yang telah dibakar.Dan jika nanti pohon pinus diambil lagi kita akan pertanyakan tujuan fungsinya, Pungkas tim pendamping kelompok Singa Martahan Diaji ,Bpk Josua Lumban Batu.



Kemudian beberapa penyampaian dari kelompok masyarakat petani oleh Oloan Sinaga salah seorang Ibu -Ibu mengatakan dengan keterangannya, menurutnya , kepolisian Polsek Parapat perlunya menjamin keamanan mereka pada saat melakukan pertanian dilokasi menjaga dampak- dampak hal lain yang tak diinginkan ,dan diungkapnya . Sepuluh tahun yang lalu ia telah mengalami trauma,akibat kejadian pada saat itu tiba -tina alat berat buldoser masuk ke wilayah pertanianya dan langsung meratakan lahannya tanpa ada info pemberitahuan .Padahal pada saat lahan itu dikelola pihak kehutanan,dibelinya dari pihak kehutanan dengan seharga Rp 20 Juta ,dan belum ada dua tahun masuk alat berat doser melakukan pendoseran tanpa ada info pemberitahuan ,akibat dari kejadian itu ,ia trauma dan mengalami kerugian modal dan lahan tersebut rata didoser . Untuk itu pihak kepolisian Polsek Parapat agar memberikan keamanan bagi masyarakat petani,katanya dengan singkat .



Dan Oloan Sinaga selaku ketua kelompok tani ,meminta agar diberikan kejelasan tentang regulasi kegunaan lahan yang sedang dibahas dalam rapat terbuka ini  sesuai peraturan Menteri Kehutanan.


Kemudian, salah seorang Bapak pihak kelompok tani dari  Oloan Sinaga,meminta kepolisian Polsek Parapat,terkait dari penggunaan lahan petani tersebut dalam rapat terbuka ini  ,agar dilakukan dengan keputusan yang baik,dan  diterangkanya ,jika lahan tersebut dalam rangka rapat  terbuka antara masyarakat petani degang kelompok Martahan Diaji, sesuai harapan lahan tersebut dibagi ,harus dengan keputusan yang baik.Dan tegaskanya ,tetapi lahan yang telah kami kelola selama tiga puluh tahun  itu tidak bisa terusik ,dan apa pun akibatnya jika lahan itu terusik ,kami tetap harus mempertahankan ,kira - kira begitulah permohonan ini saya sampaikan kepada Bpk Kapolsek .


Selah terdapat beberapa poin penting disampaikan oleh masyarakat kelompok tani yang diketuai oleh Oloan Sinaga dan poin penting dari tim Martahan Diaji.


Pihak dinas kehutanan menerangkan titik kordinasi lokasi yang dimaksud.Menurutnya :98 derajat,58 menit  ,41,010 detik ,kemudian kordinator ini , masyarakat tau jelas kordinator itu menit dengan detik itu berbeda.Dan untuk posisi kordinat ada dua didesa porti dan ada 8 titik .Titik pertama 98 derajat 58 menit  42,762 detik ,dan setelah itu 2 derajat 36 detik . Selanjutnya,tahun 2025 sesuai dengan kordinat yang lalu dari lapangan,bahwa areal yang diambil kordinatnya,itu diluar kawasan hutan .Dan setelah permohonan status lahan , beberapa hari kemudian ada dari pihak KPH Wilayah dua turun kelokasi pada saat itu saya sendiri pihak KPH dua itu ,serta dari Polres Simalungun,dan juga Polsek,Babinsa ,Ibu kepala desa langsung turun kelokasi lapangan,dan kami cek balik sesuai dengan kordinat yang saya ambil ,dan pada saat itu 8 titik kordinat disaksikan bersama warga .8 titik kordinat saya cek dipeta kawasan hutan ,8 titik kordinat itu posisinya diluar kawasan hutan,dan itulah yang bisa saya jelaskan.Akan tetapi jika masalah hak milik tanah itu diluar dari pihak kehutanan."Dan tambahkanya ,kami dari pihak UPT KPH II Kehutanan Pematangsiantar,Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara,untuk menjelaskan status lahan.Saya selaku pihK dinas kehutanan dengan kedua kali ini telah mengikuti pertemuan rapat mediasi ini /rapat terbuka,yang pertama pertemuan mediasi diadakan di kantor kepala desa dan disaat itu juga saya jelaskan masalah status lahan saya rasa bapak ibu sekalian sudah tahun lahanya sudah diluar kawasan hutan dan Semenjak Tgl 10 Desember Tahun 2025 sesuai dengan SK Mentri kehutanan No.1158 ,sudah APL ,jadi permasalahan ini bukan status lahan lagi.


Selanjutnya pihak kehutanan menerangkan secara rinci tentang prihal permasalahan .


Setelah itu , menurut pihak kehutanan,sehubungan dengan surat saudara Josua Lumban Batu selaku pemegang surat kuasa atas tanah dari ahli waris desa porti Opung Raja Martahan Diaji Sinaga tgl 20 Agustus Tahun 2025 ,itu penjelasan permasalahan langsung pengecekan dilokasi ,penjelasan status lahan .Dari keterangan tim KPH Kehutanan,mengecek areal di desa porti,setelah diambil keliling dan dicek sesuai kordinat di peta lampiran SK Menghut No.579 /Menghut//2014 Tgl 24 Juni 2002/2014 tentang kawasan hutan provinsi Sumatera Utara, kawasan itu sudah kawasan putih yang disebut APL .Dan dijelaskan dalam peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2025 ,lampiran keputusan Mentri kehutanan No.11580 Tahun 2025 ,bahwa kawasan tersebut telah dikeluarkan dan menjadi APL."Ujar pihak kehutanan dalam penyampainya ,menjawab beberapa poin -poin peting yang telah disampaikan oleh masyarakat petani dan dari pihak kelompok Sinaga keturunan Martahan Diaji.


Setelah penyampaian rapat  pendapat yang disampaikan pihak  masyarakat petani yang diketuai Oloan Sinaga,dan penyampaian dari pihak kelompok Martahan Diaji,diterima oleh Pemerintah/Muspika ,dan Danramil, Kapolsek Parapat.Dan kapolsek Parapat menerangkan , apa bila nanti hasil rapat ini dikemudian hari tidak menemukan titik temu ,maka bisa dilanjutkan permasalahan ini ke pengadilan .Maka dari itu  hasil rapat terbuka ini telah  disepakati seluruh unsur yang hadir .


Diakhir rapat , Kapolsek Parapat menyampaikan kepada pihak pihak terkait ,agar berkordinasi kepada kelompok masing -masing ,untuk mempersiapkan keputusan kebijakan dalam rapat mediasi  selanjutnya,makan dari itu ,dengan waktu tiga hari ,Jumat ,Sabtu ,Minggu ,agar diantara hari itu  diinfokan kepada saya ,waktu untuk rapat hasil putusan mediasi selanjutnya,ujar Kapolsek Parapat,M.Pandiangan,hingga acara rapat terbuka ditutup .


(Laporan Josep Opranto Sagala)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال