Dit Polairud Polda Babel Buru Korlap Kasus Penyelundupan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Di Beltim

 


BELTIM — Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah gencar melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap Koordinator Lapangan (Korlap) yang diduga menjadi otak utama dalam kasus penyelundupan ratusan kampil pasir timah ilegal yang terungkap di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap muatan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Di lokasi ditemukan ratusan kampil berisi pasir timah yang disiapkan untuk dikirimkan dan diselundupkan tanpa melalui prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski aparat telah berhasil mengamankan barang bukti serta beberapa pihak yang diduga terlibat langsung dalam pengangkutan, hingga saat ini Korlap yang mengatur, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut belum berhasil diamankan.

"Kami sedang terus melacak dan memburu Korlap yang menjadi otak penggerak kasus ini. Barang bukti berupa ratusan kampil pasir timah ilegal sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap keterangan resmi pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penyelundupan bahan galian timah tanpa izin sah merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sangat merugikan pendapatan negara. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyelidikan masih terus diperdalam untuk mengungkap jaringan lengkap serta aliran dana dari peredaran timah ilegal tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi maupun keberadaan pihak yang diburu diminta untuk segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال