Bekasi-harian 62 info-
Aksi tersebut terjadi saat iringan pawai melintas di depan rumah salah satu calon pertahanan (Incumben) nomor Urut 1 sehingga Video pawai yang menyalakan mercon tersebut beredar luas di grup WhatsApp warga dan media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik yang diterima jurnal investigasi com, terlihat iring-iringan motor dan mobil pickup yang membawa sound system, sambil menyalakan petasan yang suaranya sangat keras hingga membuat bayi dan warga lanjut usia kaget.
Warga sekitar mengaku resah.
"Kaget, kirain ada apa. Suaranya keras banget, dor.. dor.. anak saya nangis. Ini kan pawai Pilkades, bukan tahun baruan," kata warga Sukaringin.
Sementara itu, calon pertahanan (Incumben) nomor Urut 1 dirinya menceritakan terjadinya Pemasangan Mercon/Pantasan, saat rombongan sebelum melintas di depan rumah nya.
"Ya pemasangan mercon itu sekitar 20 meter sebelum melintas di depan rumah saya, dan sekitar 20 meter juga sesudah melintasi rumah saya. Menyebabkan anak bayi tetangga saya yang sedang tidur kaget dan menangis," ungkap calon no urut 1 melalui via WhatsApp.
Aturan yang Dilanggar:
1. Perbup Bekasi Tentang Pilkades: Pawai kampanye dilarang menggunakan bahan peledak, petasan, dan kembang api yang membahayakan.
2. Tata Tertib Panpilkades: Peserta kampanye dilarang membuat kegaduhan dan meresahkan warga.
3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Penyalahgunaan bahan peledak bisa dikenakan pidana.pungkas
( red )



