3.177 Hektare Dipersoalkan, HGU SIPEF Disebut Berakhir Sejak 2023: Siapa Berhak Atas Lahan Gunung Malela?



SIMALUNGUN, HARIAN62.INFO – Sengketa agraria di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memasuki babak yang berpotensi menentukan masa depan ribuan hektare lahan perkebunan.

Sekitar 1.500 warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat tani disebut telah mempersiapkan langkah untuk memperjuangkan penguasaan lahan yang selama ini dikelola **PT Eastern Sumatera Indonesia (SIPEF/ESI) Bukit Maraja).



Persoalan ini bukan semata soal siapa yang menguasai lahan di lapangan. Pertanyaan yang kini semakin mengemuka adalah: bagaimana sebenarnya status hukum lahan sekitar 3.177,94 hektare tersebut setelah HGU perusahaan disebut berakhir pada 2023?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah masyarakat mengantongi putusan PTUN Medan yang mereka klaim membatalkan keputusan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penetapan calon penerima dan lahan plasma.

HGU Berakhir, Lalu Lahan Itu Sekarang Berstatus Apa?



Masyarakat melalui Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya berulang kali menyatakan bahwa HGU perusahaan telah berakhir sejak 2023.

Jika klaim tersebut benar, maka persoalan berikutnya bukan sekadar siapa yang boleh menguasai tanah, melainkan apa status hukum tanah setelah berakhirnya HGU dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan peruntukannya.

Sebab, berakhirnya HGU tidak secara otomatis menjadikan tanah tersebut sebagai hak milik kelompok masyarakat tertentu.

Di sinilah peran pemerintah dan BPN menjadi sangat penting.

Publik berhak mengetahui dokumen dan dasar administrasi yang menjelaskan status lahan tersebut: kapan HGU berakhir, apakah terdapat permohonan perpanjangan atau pembaruan, bagaimana status tanah setelah berakhirnya hak, dan apakah seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan.

Tanpa penjelasan tersebut, sengketa akan terus berada di wilayah klaim masing-masing pihak.

3.177,94 Hektare dan Persoalan Plasma

Data yang disampaikan masyarakat menyebut luas areal yang dipersoalkan mencapai sekitar 3.177,94 hektare.

Masyarakat kemudian mengaitkannya dengan kewajiban penyediaan lahan plasma. Dengan menggunakan hitungan 20 persen, luas yang menjadi acuan secara matematis mencapai sekitar 635,59 hektare.

Namun, angka tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan luas HGU yang sah, ketentuan yang berlaku, serta dokumen resmi yang menjadi dasar kewajiban plasma.

Pertanyaan berikutnya pun muncul:

Bagaimana proses penetapan calon penerima plasma dilakukan?

Dan lebih jauh:

Apakah masyarakat yang selama ini memperjuangkan lahan benar-benar telah mendapatkan porsi sebagaimana ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kepentingan masyarakat hanya dijadikan objek dalam proses administrasi tanpa memperoleh manfaat yang semestinya.

SK Bupati Digugat, PTUN Membatalkan

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke PTUN Medan.

Masyarakat menyebut Putusan Nomor 12/G/2026/PTUN.MDN mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan SK Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Jika informasi tersebut sesuai dengan amar putusan, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki kewajiban menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum.

Namun, satu pertanyaan krusial belum boleh dilewati:

Apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses upaya hukum?

Status ini harus diperjelas sebelum siapa pun menjadikan putusan tersebut sebagai dasar tindakan di lapangan.

Sebab, putusan pengadilan tidak semestinya ditafsirkan secara sepihak untuk membenarkan penguasaan fisik tanah tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

1.500 Warga Bersiap: Potensi Konflik Jangan Diabaikan

Di tengah ketidakjelasan yang masih dipertanyakan masyarakat, muncul informasi bahwa sekitar 1.500 warga siap memperjuangkan penguasaan lahan.

Warga menyatakan tidak menginginkan kekerasan dan mengklaim akan bertindak secara damai.

Namun demikian, jumlah massa yang besar dan objek sengketa berupa ribuan hektare lahan perkebunan merupakan situasi yang tidak boleh dianggap sepele.

Jika tidak segera dilakukan mediasi dan penjelasan resmi, perbedaan penafsiran mengenai status lahan berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal maupun konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Karena itu, tindakan penguasaan fisik secara sepihak sebaiknya tidak dilakukan sebelum status hukum dan mekanisme penyelesaiannya benar-benar jelas.

Pemerintah Jangan Hanya Hadir Saat Konflik Meledak

Dalam situasi seperti ini, publik menunggu sikap konkret Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Bukan hanya soal apakah SK yang dibatalkan akan dicabut, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan proses selanjutnya tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

BPN juga dituntut memberikan penjelasan mengenai status pertanahan secara transparan, termasuk batas areal, riwayat hak, serta status tanah setelah berakhirnya HGU apabila memang telah berakhir.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan.

SIPEF Belum Beri Penjelasan?

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT SIPEF/ESI Bukit Maraja terkait klaim masyarakat mengenai berakhirnya HGU sejak 2023 maupun mengenai putusan PTUN Medan tersebut.

Keterangan perusahaan menjadi penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, khususnya terkait apakah perusahaan memiliki dasar hukum lain yang masih berlaku atas pengelolaan areal tersebut.

Begitu pula Pemerintah Kabupaten Simalungun dan BPN perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi mengenai status lahan tidak berkembang hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Pertanyaan Publik yang Kini Menunggu Jawaban

Sengketa Gunung Malela pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan:

1. Benarkah HGU PT SIPEF/ESI atas areal tersebut berakhir pada 2023?

2. Jika benar berakhir, bagaimana status hukum 3.177,94 hektare tersebut saat ini?

3. Apakah ada permohonan perpanjangan atau pembaruan HGU?

4. Bagaimana mekanisme penetapan lahan plasma dan calon penerimanya?

5. Apa sebenarnya amar lengkap Putusan PTUN Medan Nomor 12/G/2026/PTUN.MDN?

6. Apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap?

7. Apa langkah Pemerintah Kabupaten Simalungun setelah adanya putusan tersebut?

8. Apa sikap resmi BPN terhadap status lahan yang dipersoalkan?

9. Bagaimana sikap PT SIPEF/ESI terhadap seluruh klaim masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan titik penting untuk mengurai sengketa secara objektif.

Harian62.info memandang penyelesaian persoalan Gunung Malela tidak boleh dilakukan berdasarkan tekanan massa maupun kepentingan sepihak. Negara harus hadir melalui data, dokumen pertanahan, putusan pengadilan, dan proses hukum yang transparan.

Masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya. Perusahaan juga memiliki hak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Namun yang paling penting, jangan sampai ketidakjelasan administrasi pertanahan hari ini berubah menjadi konflik agraria terbuka di kemudian hari.

Publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi sangat menentukan:

Jika HGU benar-benar telah berakhir, apa status 3.177,94 hektare itu sekarang, dan siapa yang secara hukum berwenang menentukan pemanfaatannya? (Hd.l)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال