Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial A (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 7,76 gram di kawasan perkebunan sawit di bawah Bukit Menumbing, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Sabtu (17/10/2026) sore.
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 17.00 WIB saat personel Unit 1 Satresnarkoba melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mentok.
Kasus ini terungkap ketika petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mencari sesuatu di semak-semak di bawah pohon sawit.
Saat dihampiri petugas, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri sambil membuang barang yang dibawanya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Djitoe Click yang dibungkus tisu dan dibuang di bawah pohon sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengakui bahwa paket yang diduga berisi sabu tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu dengan berat bruto 7,76 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu plastik klip kosong, tisu, kotak rokok, celana pendek, satu unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Polres Bangka Barat terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ujar Yos Sudarso.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran barang terlarang tersebut.

