LSM P2NAPAS Desak Kapolres Metro Bekasi Kota Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Rawalumbu




 BEKASI, HARIAN62 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan perampasan yang menimpa wartawan Radar Ekonomi, Jonri Gultom (53), di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, tersebut menjadi perhatian karena korban disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menelusuri dugaan transaksi narkoba. Kasus ini diharapkan segera mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, Jonri diduga menjadi korban penyerangan oleh lebih dari 10 orang. Ia disebut mengalami pemukulan, tendangan, hingga sabetan menggunakan selang air. Korban juga dilaporkan dipaksa melepas pakaiannya dan kehilangan uang tunai serta telepon seluler.

Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan korban, saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Identitas dan peran setiap pihak yang diduga terlibat juga perlu diungkap secara cermat agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Hasil Visum Disebut Mencatat Sejumlah Luka

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa hasil Visum et Repertum dari RS Rawa Lumbu mencatat sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut antara lain berada di bagian dalam bibir atas, disertai pembengkakan pada kepala dan kedua mata, serta memar di bagian dada, rusuk, dan punggung.

Dokumen medis tersebut dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses penyidikan untuk membantu menjelaskan kondisi korban setelah kejadian. Namun, penentuan penyebab, rangkaian peristiwa, dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang sah.

Kasus ini sekaligus menimbulkan perhatian terhadap keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas peliputan, terutama saat mengumpulkan informasi mengenai dugaan tindak pidana.

P2NAPAS Minta Kepolisian Segera Memberikan Kejelasan

P2NAPAS mendorong Polres Metro Bekasi Kota agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Langkah yang perlu dilakukan antara lain memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, menelusuri rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, disebut menjadi pihak yang menyampaikan dorongan agar kasus tersebut ditangani secara serius. Namun, pernyataan langsung atas namanya perlu dikonfirmasi dan mendapat persetujuan sebelum dimuat sebagai kutipan resmi.

P2NAPAS pada prinsipnya menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Dugaan Kehadiran Seseorang Berseragam TNI Perlu Diverifikasi

Selain dugaan pengeroyokan dan perampasan, informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan adanya saksi yang mengaku melihat seseorang yang diduga mengenakan seragam TNI di lokasi kejadian.

Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan pencocokan dengan bukti lain. Penampilan seseorang yang menyerupai atau mengenakan seragam tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan status maupun keterlibatannya dalam suatu tindak pidana.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota TNI, koordinasi dengan institusi dan aparat berwenang, termasuk Polisi Militer sesuai kewenangannya, perlu dilakukan.

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Pengungkapan identitas dan peran masing-masing pihak perlu menunggu hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Transaksi Narkoba Juga Perlu Ditelusuri

P2NAPAS juga meminta aparat berwenang memverifikasi informasi mengenai dugaan transaksi narkoba yang disebut sedang didokumentasikan oleh korban ketika peristiwa berlangsung.

Penyidik perlu mendalami apakah terdapat hubungan antara aktivitas jurnalistik tersebut dan dugaan penyerangan terhadap Jonri Gultom. Kemungkinan adanya kaitan maupun tidak adanya hubungan antara kedua peristiwa itu harus ditentukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana narkotika, penanganannya perlu dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai prosedur hukum.

Langkah ini penting agar seluruh aspek perkara dapat ditangani secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu di balik dugaan kekerasan terhadap korban.

Polisi Diharapkan Menjelaskan Perkembangan Laporan

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa laporan terkait peristiwa tersebut diterima Polsek Rawalumbu pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Status laporan, nomor laporan, serta perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Masyarakat berharap aparat memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengumpulan barang bukti, serta upaya perlindungan apabila korban mengalami ancaman lanjutan.

Transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana tidak berhenti tanpa kejelasan. Di sisi lain, kepolisian juga perlu menjaga kerahasiaan informasi tertentu apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Perlindungan Wartawan Menjadi Perhatian

Dugaan kekerasan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena dapat mengancam keselamatan pekerja pers dan menghambat masyarakat memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini perlu mempertimbangkan fakta kejadian, unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, serta aturan yang relevan.

Apabila penyidikan menemukan bahwa kekerasan tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik, aparat perlu mendalami aspek itu secara khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap korban dan saksi juga perlu menjadi perhatian agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi maupun tekanan.

P2NAPAS Minta Kasus Tidak Berlarut-larut

P2NAPAS mendorong agar dugaan pengeroyokan dan perampasan terhadap Jonri Gultom diusut secara objektif, profesional, dan transparan. Pengungkapan fakta secara menyeluruh dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Redaksi HARIAN62 membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Rawalumbu, institusi TNI atau Polisi Militer yang berwenang, pihak yang disebut dalam informasi terkait, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil penyidikan yang dapat diverifikasi, seluruh informasi mengenai kejadian ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat untuk mengungkap fakta, memastikan perlindungan terhadap korban, dan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan secara adil.

HARIAN62 — Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran.



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال