Panyabungan, Rabu 15 Oktober 2026 - Kepala Desa Tanjung Larangan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, dinilai tidak kooperatif dalam memberikan hak jawab terkait konfirmasi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Hingga Rabu pagi, 15 Oktober 2026, Kepala Desa Tanjung Larangan belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan Redaksi Harian 62 Info Nomor: 62/H-62INFO/KONF-DD-TJ.LARANGAN/X/2026 pada tanggal 12 Oktober 2026.
Bahkan, nomor WhatsApp wartawan Harian 62 Info yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi, diduga diblokir oleh pihak Kepala Desa Tanjung Larangan. Akibatnya, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dapat terhubung dan hanya centang satu.
Bukti tangkapan layar (screenshot) dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan telah didokumentasikan dan disimpan oleh Redaksi sebagai bagian dari bukti upaya konfirmasi jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Konfirmasi Dana Desa Rp623 Juta
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Larangan TA 2025 dengan Pagu Rp623.307.000 dan realisasi tersalur Rp481.757.640. Desa tersebut masih berstatus Desa Tertinggal.
Redaksi Harian 62 Info mengajukan 15 poin konfirmasi penggunaan anggaran, meliputi: Informasi Publik Rp6.400.000, Jalan Usaha Tani Rp130.000.000, Air Bersih Pipanisasi Rp27.969.000, Posyandu Rp22.730.000, PAUD Rp17.300.000, Operasional Pemdes Rp18.375.000 dan Dokumen Keuangan Rp21.539.400, Musdes Rp8.278.218, PKK Rp19.320.000, Lembaga Adat Rp18.112.040, Kontingen Kesenian Rp25.803.000, Pelatihan Hukum Rp50.930.982, BLT Mendesak Rp90.000.000, Ketahanan Pangan Rp20.000.000, UMKM Rp5.000.000, hingga sisa pagu Rp141.549.360.
Dugaan Keterlibatan Dalam Aktivitas Tambang
Selain 15 poin anggaran tersebut, tim investigasi Harian 62 Info juga menerima laporan dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Berdasarkan laporan warga tersebut, diduga Kepala Desa Tanjung Larangan memiliki keterkaitan sebagai pemodal atau pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Muara Sipongi. Informasi tersebut masih bersifat dugaan awal yang perlu dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Harian 62 Info Madina,menegaskan bahwa informasi dugaan keterlibatan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta, dan masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Tanjung Larangan serta instansi berwenang.
Pernyataan Kepala Biro
Kepala Biro Mandailing Natal Harian 62 Info, Muhammad Idiris, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut.
"Anggota kami telah melakukan upaya konfirmasi secara profesional, sopan, dan sesuai prosedur jurnalistik melalui surat resmi. Namun hingga hari ini, Rabu 15 Oktober 2026, belum ada jawaban. Bahkan nomor WhatsApp wartawan kami yang bertugas diduga diblokir, sehingga komunikasi terputus. Tentu sikap ini kami nilai tidak kooperatif dan tidak mencerminkan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU KIP No 14 Tahun 2008," ujar Idiris di Panyabungan, Rabu (15/10/2026).
Idiris menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran.
"Seluruh informasi terkait dugaan aktivitas tambang yang kami terima dari warga masih bersifat dugaan awal yang perlu klarifikasi dan verifikasi. Kami tidak menuduh, kami hanya memohon klarifikasi agar pemberitaan berimbang. Kami menyayangkan jika upaya konfirmasi berujung pada dugaan pemblokiran," jelasnya.
"Kami masih memberikan waktu 1x24 jam terhitung hari ini, Rabu 15 Oktober 2026, kepada Kepala Desa Tanjung Larangan untuk membuka kembali komunikasi dan memberikan hak jawab. Kami tetap membuka ruang hak jawab kapan saja. Jika tetap tidak kooperatif, kami akan menerbitkan berita secara bersambung sesuai data resmi dan akan melanjutkan laporan kepada instansi terkait," tegas Idiris.
Hingga rilisan pers ini diterbitkan pada Rabu, 15 Oktober 2026 pukul 08.50 WIB
nomor WhatsApp wartawan Harian 62 Info masih dalam keadaan tidak dapat terhubung ke nomor Kepala Desa Tanjung Larangan.
Redaksi Harian 62 Info tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Tanjung Larangan.
Tim


