Bekasi,HARIAN62,info-
Data yang ditelusuri HARIAN62 mencatat sekolah dengan jumlah penerima dana sebanyak 705 siswa pada 2024 dan meningkat menjadi 758 siswa pada 2025. Dalam periode tersebut terdapat empat pencairan yang tercatat, yakni dua pencairan pada 2024 dan dua pencairan pada 2025.
Kepala SD Negeri Bahagia 05 tercatat bernama Agus Supriyadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang tercatat diterima dalam empat pencairan mencapai sekitar Rp1,419 miliar. Sementara akumulasi seluruh rincian penggunaan yang tercantum mencapai sekitar Rp1,421 miliar.
Adanya perbedaan antara angka dana diterima dan akumulasi rincian penggunaan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah. Perbedaan angka dalam suatu tampilan data anggaran belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran, sebab dapat berkaitan dengan mekanisme pencatatan, saldo, atau komponen anggaran pada tahap sebelumnya.
Tiga Pos dengan Nilai Terbesar
Dari penelusuran terhadap empat pencairan tersebut, terdapat sejumlah pos yang nilainya cukup signifikan.
Pos pembayaran honor tercatat mencapai sekitar Rp296,8 juta. Selanjutnya, administrasi kegiatan sekolah mencapai sekitar Rp291,53 juta, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sekitar Rp269,36 juta.
Jika ketiga pos tersebut digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp857,7 juta atau lebih dari separuh total rincian penggunaan yang tercatat.
Besarnya nilai tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, dari perspektif transparansi anggaran, setiap penggunaan tetap penting untuk dapat dijelaskan berdasarkan kegiatan, penerima, volume, serta bukti realisasi.
Anggaran Pemeliharaan Mengalami Lonjakan
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pada pencairan Januari 2024, pos ini tercatat sebesar Rp3,7 juta. Kemudian pada pencairan Agustus 2024 meningkat menjadi Rp103,765 juta.
Pada pencairan Januari 2025 tercatat Rp12,3 juta, sementara pada pencairan September 2025 angkanya kembali meningkat menjadi Rp149,6 juta.
Dengan demikian, total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dalam empat pencairan mencapai sekitar Rp269,36 juta.
Angka tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama terkait pekerjaan apa saja yang dilakukan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, harga satuan, pihak pelaksana atau penyedia, serta bukti bahwa pekerjaan benar-benar telah direalisasikan.
Perpustakaan Juga Mencapai Ratusan Juta
Pos lainnya adalah pengembangan perpustakaan.
Pada pencairan Januari 2024 tercatat sebesar Rp77,077 juta, kemudian tidak terdapat alokasi pada pencairan berikutnya. Pada Januari 2025 kembali tercatat sebesar Rp90,585 juta.
Total anggaran pengembangan perpustakaan dalam empat pencairan mencapai sekitar Rp167,66 juta.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengapa anggarannya besar, tetapi apa saja barang atau kegiatan yang dibeli dan dilaksanakan menggunakan anggaran tersebut.
Pengadaan Multimedia Rp48,75 Juta
Pos penyediaan alat multimedia pembelajaran juga menunjukkan angka yang perlu diperhatikan.
Pada pencairan Agustus 2024, tercatat penggunaan sebesar Rp48,75 juta. Sementara pada pencairan lainnya tercatat Rp4 juta, Rp13 juta, dan Rp4 juta.
Jika dijumlahkan, penggunaan untuk alat multimedia pembelajaran mencapai Rp69,75 juta.
Untuk memastikan transparansi, pihak sekolah dapat menjelaskan jenis peralatan yang dibeli, jumlah unit, spesifikasi, harga satuan, pemasok, serta keberadaan peralatan tersebut di sekolah.
Honor Perlu Dijelaskan Secara Rinci
Pembayaran honor juga tercatat sebagai salah satu komponen terbesar.
Dalam empat pencairan, nilainya masing-masing Rp84,7 juta, Rp79,8 juta, Rp77,4 juta, dan Rp54,9 juta.
Totalnya mencapai Rp296,8 juta.
Angka tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai masalah karena pembayaran honor dapat menjadi bagian dari penggunaan Dana BOS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk kepentingan transparansi, penting bagi pihak sekolah menjelaskan jumlah penerima honor, periode pembayaran, besaran yang diterima masing-masing penerima, serta dasar pembayaran atau dokumen pendukungnya.
HARIAN62 Sudah Berupaya Meminta Klarifikasi
Dalam rangka menjalankan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan data tersebut, HARIAN62 telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak SD Negeri Bahagia 05 melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi bahan penelusuran.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Bahkan, menurut upaya yang dilakukan HARIAN62, nomor WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi pihak terkait kemudian tidak dapat lagi digunakan untuk komunikasi karena diduga telah memblokir kontak HARIAN62.
Tidak berhenti pada komunikasi melalui WhatsApp, HARIAN62 juga berupaya mendatangi sekolah secara langsung untuk memperoleh klarifikasi.
Namun, saat upaya tersebut dilakukan, Kepala SD Negeri Bahagia 05, Agus Supriyadi, tidak berada di sekolah, sehingga HARIAN62 belum memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.
HARIAN62 menegaskan bahwa tidak adanya jawaban atau belum ditemuinya pihak sekolah tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
Keterangan dari pihak sekolah tetap dibutuhkan untuk menjelaskan konteks penggunaan anggaran, termasuk apabila terdapat dokumen, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, maupun realisasi kegiatan yang dapat menerangkan angka-angka tersebut.
Menunggu Hak Jawab dan Klarifikasi
HARIAN62 masih membuka ruang kepada Kepala SD Negeri Bahagia 05, Agus Supriyadi, maupun pihak Dinas Pendidikan terkait untuk memberikan klarifikasi atas data yang diberitakan.
Klarifikasi tersebut dapat mencakup penggunaan anggaran administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, pengadaan alat multimedia pembelajaran, pembayaran honor, serta perbedaan antara total dana yang tercatat diterima dengan akumulasi rincian penggunaan.
Apabila pihak sekolah memberikan jawaban maupun dokumen pendukung, HARIAN62 siap memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.
Dengan demikian, pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan Dana BOS, melainkan bagian dari penelusuran terhadap data anggaran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
HARIAN62 akan terus menempatkan dokumen, klarifikasi, dan fakta terverifikasi sebagai dasar pemberitaan.
Paris.Purba


