SUBANG — Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Subang terus diarahkan agar masyarakat semakin memahami setiap tahapan yang harus dilalui secara langsung.
Melalui edukasi kepada pemohon, petugas mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan SIM. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara, melainkan dapat memperoleh informasi dan mengikuti seluruh proses melalui jalur pelayanan yang telah disediakan.
Edukasi tersebut juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk menjelaskan berbagai tahapan kepada masyarakat secara lebih terbuka, sehingga pemohon tidak merasa bingung saat menjalani proses pembuatan SIM.
Dengan pendekatan pelayanan yang informatif dan komunikatif, Satpas Polres Subang berupaya menciptakan suasana pelayanan yang lebih nyaman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, mudah dipahami, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ana


