Dugaan Korupsi Dana Desa Nama Andan Disorot, Kejari SBT Didesak Ungkap Dua Mantan Penjabat Kades


Seram Bagian Timur, Harian62.info -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) didesak segera memberikan kejelasan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.


Perkara yang diduga melibatkan dua mantan Penjabat Kepala Desa Nama Andan tersebut sebelumnya disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bahkan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri SBT, I Ketut Sudiarta, sebelum pindah tugas ke Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, pernah menyampaikan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.


Dalam penyampaian sebelumnya, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara Dana Desa Nama Andan disebut mencapai sekitar Rp800 juta lebih.


Namun, setelah terjadi pergantian kepemimpinan di Kejari SBT dan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri SBT kini dipimpin Ilham Wahdini, S.H., M.H., publik mempertanyakan perkembangan serta kepastian status hukum perkara tersebut.


Sorotan terutama diarahkan pada pertanyaan: apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk penyidikan, atau justru masih membutuhkan pendalaman terhadap alat bukti dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Sejumlah pihak meminta Kejari SBT tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan kepada masyarakat.


Kalau memang sudah ada pemeriksaan dan dugaan kerugian negara telah dihitung, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Jangan sampai perkara yang sebelumnya sudah disampaikan kepada publik kemudian tidak jelas perkembangannya,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


Menurut sumber tersebut, Kejari SBT perlu segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa Nama Andan, termasuk dua mantan Penjabat Kepala Desa serta pihak yang berperan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.


Desakan tersebut bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku atau tersangka sebelum adanya keputusan resmi dari penyidik. Namun, aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.


Perkara ini menjadi sorotan karena sebelumnya telah disebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta lebih.


Apabila angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan atau penghitungan yang dilakukan oleh lembaga berwenang dan telah menjadi bagian dari alat bukti penyidikan, maka Kejari SBT dituntut menjelaskan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.


Dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah, ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dikaji penyidik apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara penerapan pasal secara konkret tetap harus didasarkan pada fakta perkara, waktu terjadinya perbuatan, alat bukti dan hasil penyidikan.


Dengan demikian, penentuan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan berdasarkan tekanan publik, melainkan harus berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang diperoleh penyidik.


Kejari SBT juga diminta tidak membiarkan perkara tersebut menggantung tanpa perkembangan yang dapat diketahui masyarakat.


Kejaksaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.


Karena itu, masyarakat meminta kepemimpinan Kejari SBT saat ini memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkembangan perkara Dana Desa Nama Andan.


Jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, pemeriksaan saksi, dokumen pertanggungjawaban, hasil audit atau alat bukti lainnya, hal tersebut juga dapat dijelaskan kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan.


Sebaliknya, apabila alat bukti telah dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, masyarakat berharap Kejari SBT mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya terus. Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan bahwa masih dalam pendalaman. Kalau sudah masuk penyidikan, jelaskan perkembangannya. Yang penting jangan perkara ini seolah-olah hilang tanpa kejelasan,” tegas sumber tersebut.


Selain dua mantan Penjabat Kepala Desa, aparat penegak hukum juga didesak menelusuri pihak lain yang memiliki peran dalam perencanaan, pencairan, penggunaan, pengadministrasian hingga pertanggungjawaban Dana Desa Nama Andan.


Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah dugaan penyimpangan dilakukan secara sendiri-sendiri atau terdapat keterlibatan beberapa pihak dalam satu rangkaian pengelolaan keuangan desa.


Namun demikian, penggunaan istilah “sindikat” maupun penetapan adanya keterlibatan bersama harus didasarkan pada bukti hukum yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pernyataan pihak luar.


Publik hanya meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab diperiksa secara profesional, transparan dan sesuai hukum.


Kejari SBT juga diharapkan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan korupsi Dana Desa, terlebih apabila dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai ratusan juta rupiah tersebut benar-benar didukung hasil pemeriksaan yang sah.


Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan terbaru yang dapat memastikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Nama Andan.


Karena itu, Kejari SBT didesak segera membuka kejelasan perkembangan perkara tersebut kepada publik, tentunya sebatas informasi yang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.


Masyarakat menunggu apakah perkara ini akan dilanjutkan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, dihentikan dengan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, atau masih membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


(R.Q-zui)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال