RUU MIGAS DAN KEKHUSUSAN ACEH: JANGAN BIARKAN KEWENANGAN ACEH MENJADI ABU-ABU

Aceh Utara, 31 Agustus 2026

Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) menyatakan sikap untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), khususnya terkait keberlanjutan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.

Ketua Umum LIMA, Mufaddhal, bersama Wakil Ketua Umum LIMA, Muhammad Razi, menegaskan bahwa pembahasan RUU Migas tidak boleh mengabaikan kekhususan Aceh yang telah memiliki dasar hukum tersendiri.

Menurut LIMA, perubahan tata kelola migas nasional harus tetap menghormati konstruksi hukum yang telah dibangun melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk keberadaan dan kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

«“Kami tidak ingin kekhususan Aceh hanya menjadi kata-kata di dalam undang-undang. Yang harus dijamin adalah kewenangan yang nyata, kepastian hukum, serta manfaat ekonomi bagi Aceh dan masyarakatnya,” tegas Mufaddhal, Ketua Umum LIMA.»

Sementara itu, Muhammad Razi, Wakil Ketua Umum LIMA, menekankan bahwa persoalan hubungan antara lembaga migas nasional dengan BPMA harus diselesaikan sejak proses legislasi berlangsung.

«“Jangan sampai setelah RUU Migas disahkan baru muncul persoalan siapa yang berwenang di Aceh. Konflik kewenangan harus dicegah sejak awal melalui rumusan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” ujar Muhammad Razi.»

LIMA berpandangan bahwa keberadaan BPMA bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

Karena itu, LIMA mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk memastikan kedudukan BPMA, pembagian kewenangan dengan lembaga migas nasional, kepastian hukum terhadap kontrak dan wilayah kerja migas di Aceh, serta perlindungan terhadap hak ekonomi Aceh dalam RUU Migas.

Mufaddhal dan Muhammad Razi menegaskan bahwa LIMA akan terus mengawal proses pembahasan RUU Migas dan membuka ruang bagi mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama memastikan kekhususan Aceh tidak dikaburkan dalam perubahan regulasi migas nasional.

RUU Migas boleh diperbarui.
Tetapi kekhususan Aceh tidak boleh dikaburkan.

LUMBUNG INFORMASI MAHASISWA MATANGKULI (LIMA)
Mufaddhal — Ketua Umum LIMA
Muhammad Razi — Wakil Ketua Umum LIMA

Berjuang, Mengabdi, dan Pantang Menyerah.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال