Foto kedua Sekolah SD , Negeri dan Swasta telah didata ,dan jarak lebih dekat belum menerima MBG
Kabupaten Simalungun,harian62 info-SD Negeri No.091395,berlokasi di Jalan Padat Karya,Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,dan SD Swasta Mis Nurul Huda Malapot,berlokasi di Jalan Padat Karya, Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,diperkirakan jarak dengan lokasi dapur SPPG MBG Pesantren Ambarokah,berlokasi di Nagori Silinduk sekira jarak 3 KM,tidak dapat penyaluran program makan bergizi oleh SPPG tersebut.Dan sekolah SMP Swasta Muhammad Diyah, Serbelawan dan SMA Swasta Muhammad Diyah, Serbelawan,berlokasi di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,diperkirakan jarak sekolah tersebut dengan dapur SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,sekira 17 Km ,telah menerima penyaluran program makan bergizi oleh SPPG MBG Pesantren Ambarokah.
Dugaan tebang pilih serta penyalahgunaan wewenang.
Wartawan harian 62.info ,melakukan penelusuran ke dua sekolah SD yang telah di data tapi belum dapat MBG,dan memastikan apa kendala tidak dapat penyaluran program makan bergizi dari SPPG MBG Pesantren Ambarokah , dan juga melakukan penelusuran terhadap ke dua sekolah yang telah menerima penyaluran MBG , SMP dan SMA Swasta Muhammad Diyah, Serbelawan, dengan jarak lokasi SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,diperkirakan jarak 17 KM .
"Menurut keterangan salah satu kepala sekolah yang belum mendapat program makan bergizi dari SPPG MBG Pesantren Ambarokah ."Kepala Sekolah SD Swasta Mis Nurul Huda Malapot Ibu Ellisdiana,"Menurut keterangan nya.Elisdiana selaku Kepala Sekolah SD .Mis Nurul Huda Malapot,kecewa atas penyaluran program makan bergizi oleh SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,dalam penyaluran makan bergizi tebang pilih ,sejak tahun 2024 dan tahun 2025 ,pihak SPPG MBG, Pesantren Ambaroka ,telah berulang kali melakukan pendataan penyaluran makan bergizi kepada sekolah yang dipimpinnya.Namun tak kunjung disalurkan makan bergizi tersebut ,dan sudah pernah kita pertanyakan ,kenapa belum disalurkan terkait telah di data ,Alasan pihak SPPG MBG Pesantren Ambarokah , dikarenakan kekurangan rangtang piring lagi belum mencukupi ,begitulah alasan pihak SPPG MBG Pesantren Ambarokah,ungkap kepala sekolah tersebut,dalam keterangan Pers kepada Wartawan harian 62.info diruang kerjanya (Rabu 19 Agustus 2026 Pukul 10:13Wib).
.Dan ditambahkannya ,SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,degan jarak kelokasi sekolah (Mis Nurul Huda Malapot) ,diperkirakan hanya berkisar 3km belum menerima MBG ,sedangkan sekolah SMA Swasta Muhammad Diyah, Serbelawan, dengan jarak lebih jauh telah menerima penyaluran makan bergiz,disela sela penyampaiannya ,SPPG MBG Pesantren Ambarokah,dalam penyaluran program makan bergizi tebang pilih .
Kemudian ."Menurut keterangan dari kepala sekolah SMA Swasta Muhammad Diyah, Serbelawan, yang berlokasi di kecamatan, Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun, melalui Guru pengajar disekolah tersebut,Bapak Hendra Saragih ,terkait komfiimasi yang disampaikan Wartawan harian 62.info.Sejak tgl ,hari ,tahun kapan sekolah SMA Swasta Muhammad Diyah, Serbelawan telah menerima program makan bergizi dari SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,"Berdasarkan keterangan Guru tersebut,SMA Swasta Muhammad Diyah, Serbelawan menerima penyaluran program makan bergizi dari SPPG MBG Pesantren Ambarokah ,sejak tanggal 27 Januari tahun 2026 ,dan realisasi awal pada bulan febuari 2026 ,dengan jumlah siswa 600 penerima MBG ,ujar Pak Hendra Saragih,dalam keterangannya kepada Wartawan harian 62.info , melalui telepon Whatsapnya (Kamis 20 Agustus 2026 Pukul 11:24 Wib ).
Atas temuan tersebut,SPPG MBG Pesantren Ambarokah berlokasi di Nagori Silinduk,dugaan pelanggaran Juknis BGN dan dugaan tebang pilih .Dua Sekolah SD yang terdekat tersebut,telah di data tapi sampai saat ini belum menerima penyaluran program makan bergizi (MBG).
Sesuai mekanisme SPPG MBG program pusat ,jika penyaluran MBG tebang pilih ,jelas pelanggaran .Dugaan tidak mengikuti juknis program SPPG MBG pusat oleh SPPG MBG Pesantren Ambarokah berlokasi Nagori Silinduk :
-Dugaan diskriminasi /Tebang pilih ,mengabaikan sekolah terdekat yang sudah terdata /diverifikasi
-Dugaan potensi korupsi/Kolusi ,mengapa sekolah jauh yang dipilih ?Dugaan ada kepentingan .
Menurut ketentuan sesuai sanksi aturan BGN ,Pemilik /penanggung jawab SPPG bisa dikenai :Pemberhentian kerja sama +Pencabutan izin operasional SPPG +Audit dana MBG.
Pihak yang berwenang,BGN ,Dinas pendidikan kabupaten Simalungun,Ombudsman RI Sumatra Utara, Inspektorat Kabupaten Simalungun/BPKP ,Aparat penegak hukum Polres Simalungun,agar turun melakukan penindakan , sesuai dugaan pelanggaran juknis BGN oleh SPPG MBG Pesantren Ambaroka.dengan ketentuan dugaan diskriminasi tebang pilih .
(Laporan Josep Opranto Sagala)



