Harian62.info
SIMALUNGUN — Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan penebangan pohon di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem setempat.
Pantauan awak media pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Huta 4, Nagori Pamatang Gajing, terlihat sebuah truk terparkir di pinggir jalan. Kendaraan tersebut diduga sedang menunggu proses pemuatan kayu gelondongan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas pengangkutan kayu tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu mulai menimbulkan kekhawatiran warga, terutama apabila kayu yang diangkut berasal dari penebangan di sekitar daerah aliran sungai.
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa asal-usul kayu, dokumen angkutan, serta legalitas kegiatan penebangan maupun pengangkutannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintahan Nagori Pamatang Gajing belum dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut. Redaksi akan berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Warga berharap aparat segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan maupun lingkungan hidup, masyarakat meminta tindakan tegas dilakukan sebelum aktivitas tersebut berdampak lebih luas terhadap ekosistem daerah aliran sungai.
Catatan: Informasi mengenai dugaan penebangan dan pengangkutan kayu masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak berwenang. Penyebutan kata diduga dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. (Jk)



