Sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum dan administrasi negara, melainkan bentuk perjuangan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pertanahan tidak mengabaikan hak, kepentingan, sejarah penguasaan tanah, serta wilayah administrasi masyarakat.
1. Menolak Pengukuran Ulang untuk Kepentingan Perpanjangan HGU
SEPTA bersama masyarakat Gampong Berandang Asan tidak memberikan ruang kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap areal yang akan dijadikan dasar perpanjangan HGU PTPN di wilayah Gampong Berandang Asan, sepanjang persoalan penguasaan, status, batas administrasi, dan kepentingan masyarakat belum diselesaikan secara terbuka dan tuntas.
Kami meminta seluruh proses pengukuran maupun penataan kembali areal HGU dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berdasarkan data pertanahan serta batas administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai proses pengukuran justru menjadi jalan untuk melegitimasi kembali penguasaan tanah yang masih dipersoalkan oleh masyarakat.
2. Meminta Gampong Berandang Asan Ditetapkan sebagai Lokasi TORA
SEPTA dan masyarakat Gampong Berandang Asan meminta Bupati Aceh Utara untuk menetapkan Gampong Berandang Asan sebagai salah satu lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki hubungan historis dan sosial dengan tanah tersebut.
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak hanya melihat persoalan ini dari perspektif administrasi HGU, tetapi juga dari perspektif keadilan agraria, kesejahteraan masyarakat, serta penyelesaian konflik pertanahan secara berkelanjutan.
3. Siap Menempuh Jalur Hukum
Apabila tuntutan dan keberatan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian yang adil, SEPTA bersama masyarakat Gampong Berandang Asan menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan pihak PTPN, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan atau pengambilan keputusan terkait persoalan pertanahan ini.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, kami akan menempuh mekanisme pelaporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk kepada tingkat Mabes Polri sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
PENEGASAN SIKAP
SEPTA dan masyarakat Gampong Berandang Asan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk melawan negara, melainkan mendorong negara hadir secara adil dalam menyelesaikan persoalan agraria.
Kami menghormati hukum dan lembaga negara. Namun, kami juga menuntut agar hukum tidak hanya digunakan untuk mempertahankan kepentingan administratif perusahaan, sementara suara dan kepentingan masyarakat diabaikan.
Tanah harus dikelola berdasarkan hukum, keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, kami menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tim GTRA, Kantor Pertanahan, PTPN, dan seluruh pihak terkait agar tidak mengambil langkah sepihak sebelum seluruh persoalan agraria dan administrasi wilayah Gampong Berandang Asan diselesaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
SEPTA bersama masyarakat Gampong Berandang Asan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, demokratis, dan hukum sampai tercapai penyelesaian yang adil.
SEPTA — SERIKAT PERJUANGAN TANI ACEH



