IPA: 10 BULAN MASYARAKAT MENUNGGU — PEMERINTAH JANGAN BUNGKAM DI BALIK ALASAN!

 






ACEH UTARA — Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPA) mengecam keras lambannya penanganan bencana ekologis yang telah berlangsung hampir 10 bulan.

Hampir satu tahun masyarakat terdampak hidup dalam ketidakpastian. Rumah, sumber penghidupan, lingkungan, dan masa depan mereka terganggu, tetapi pemerintah belum memperlihatkan keseriusan yang seharusnya dalam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Apakah pemerintah baru akan bergerak setelah penderitaan masyarakat menjadi pemberitaan besar?

Apakah korban harus terus menunggu bantuan, sementara akar persoalan bencana tidak pernah dibongkar?

Bagi IPA, ini bukan lagi sekadar persoalan lambannya distribusi bantuan. Ini adalah persoalan keberpihakan negara terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Ketua IPA, Banta, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus memperlakukan bencana ekologis sebagai peristiwa biasa.

«“Jangan sederhanakan persoalan ini sebagai bencana alam biasa. Hampir 10 bulan masyarakat menunggu kepastian. Pemerintah harus berani melihat akar persoalannya, melakukan pengkajian secara terbuka, dan memastikan siapa pun yang terbukti merusak lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban.”»

IPA mempertanyakan di mana kajian menyeluruh terhadap penyebab bencana tersebut?

Di mana evaluasi terhadap kerusakan lingkungan?

Di mana pemulihan kehidupan masyarakat?

Dan di mana pertanggungjawaban terhadap aktivitas yang terbukti menyebabkan atau memperparah kerusakan ekologis?

Negara tidak boleh hanya hadir ketika kamera menyala dan menghilang ketika masyarakat kembali menghadapi penderitaan.


IPA MENUNTUT, BUKAN MEMOHON

IPA mendesak pemerintah untuk segera:

PERTAMA, menjadikan bencana ekologis Aceh Utara sebagai persoalan prioritas dan keadaan yang harus ditangani secara serius, bukan sekadar agenda administratif.

KEDUA, memberikan kepastian nyata kepada korban mengenai pemulihan tempat tinggal, sumber penghidupan, fasilitas dasar, dan kehidupan sosial masyarakat terdampak.

KETIGA, melakukan investigasi dan kajian ekologis secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap penyebab serta faktor yang memperparah bencana.

KEEMPAT, melakukan audit dan evaluasi terhadap aktivitas maupun kebijakan yang berpotensi berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

KELIMA, memastikan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan atau menyebabkan kerusakan ekologis.

KEENAM, melibatkan masyarakat terdampak dalam seluruh proses pengkajian dan pemulihan. Jangan mengambil keputusan tentang masyarakat tanpa menghadirkan masyarakat.


JANGAN CARI KAMBING HITAM, CARI AKAR MASALAH

IPA tidak ingin pemerintah berhenti pada narasi bahwa bencana adalah semata-mata kehendak alam.


Bencana ekologis harus dilihat secara utuh.

Apa yang terjadi di hulu? Bagaimana kondisi kawasan lingkungan? Apa perubahan tata ruang dan penggunaan lahannya? Bagaimana aktivitas manusia memengaruhi ekosistem? Apakah ada kebijakan yang memperbesar risiko bencana?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kajian yang serius, terbuka, dan berbasis data.

Jika tidak ada evaluasi, maka kita hanya sedang menunggu bencana berikutnya.

Dan jika tidak ada penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran, maka kerusakan lingkungan berpotensi terus berulang dengan masyarakat yang sama kembali menjadi korban.


10 BULAN SUDAH CUKUP!

IPA menegaskan:

Masyarakat bukan objek bantuan. Masyarakat adalah warga negara yang memiliki hak atas keselamatan, lingkungan hidup yang baik, kepastian hidup, dan pemulihan yang layak.

Pemerintah tidak boleh meminta masyarakat terus bersabar tanpa memberikan arah yang jelas.


10 bulan sudah cukup untuk menunggu.

Sekarang waktunya pemerintah bekerja, membuka data, melakukan pengkajian, memberikan kepastian, memulihkan lingkungan, dan menegakkan hukum.

IPA akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong keterlibatan publik agar penanganan bencana ekologis tidak berhenti pada seremoni, pencitraan, atau janji di atas kertas.

Karena ketika lingkungan dihancurkan, rakyat yang membayar harganya.

Dan ketika pemerintah lamban bertindak, rakyat kembali menjadi korban.


IKATAN PEMUDA ACEH UTARA (IPA)

Aceh Utara — 30 Agustus 2026

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال