Sikap Kepala SD Negeri Bahagia 5, Agus Supriyadi, yang diduga memblokir kontak seorang wartawan menjadi sorotan. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai etika komunikasi seorang pimpinan satuan pendidikan, khususnya ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi terkait informasi yang berkaitan dengan lingkungan sekolah.
Dugaan pemblokiran tersebut diketahui setelah wartawan berusaha melakukan komunikasi dengan Agus Supriyadi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Upaya komunikasi dilakukan dalam rangka memperoleh keterangan dan klarifikasi sebelum informasi mengenai sekolah dipublikasikan kepada masyarakat.
Namun, komunikasi disebut tidak dapat dilakukan karena nomor wartawan diduga telah diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan Agus Supriyadi melakukan pemblokiran tersebut. Wartawan juga belum memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai alasan tindakan tersebut.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu informasi merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Wartawan tidak hanya mengumpulkan informasi dari satu pihak, tetapi juga berupaya memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu persoalan untuk menyampaikan penjelasan.
Karena itu, ketika komunikasi antara wartawan dengan pihak sekolah tidak dapat dilakukan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses konfirmasi dapat dilaksanakan secara maksimal.
Meski demikian, pemblokiran nomor WhatsApp pribadi seseorang tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Kepala sekolah juga memiliki hak untuk menentukan saluran komunikasi yang dianggap tepat, terlebih apabila komunikasi tersebut menggunakan nomor pribadi.
Persoalannya menjadi berbeda apabila terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya upaya untuk menghambat kerja jurnalistik. Hal tersebut tentunya membutuhkan bukti dan penilaian berdasarkan keseluruhan peristiwa.
Sebagai kepala sekolah sekaligus pendidik, Agus Supriyadi memiliki posisi penting dalam memberikan contoh komunikasi yang baik kepada lingkungan sekolah.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berhubungan langsung dengan siswa, orang tua, guru, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.
Karena itu, komunikasi yang terbuka dan profesional menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Apabila kepala sekolah tidak berkenan menggunakan nomor pribadi untuk berkomunikasi dengan wartawan, pihak sekolah tetap dapat menyediakan saluran komunikasi resmi, seperti nomor kantor, surat resmi, atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keterangan.
Dengan demikian, privasi kepala sekolah tetap dapat dihormati, sementara kebutuhan wartawan untuk memperoleh informasi dan konfirmasi juga dapat dilaksanakan melalui jalur yang profesional.
Persoalan antara wartawan dengan pihak sekolah seharusnya tidak berkembang menjadi konflik pribadi.
Wartawan memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat, tidak lengkap, atau perlu diluruskan.
Perbedaan pandangan antara wartawan dan narasumber dapat terjadi dalam proses jurnalistik. Yang terpenting adalah bagaimana perbedaan tersebut diselesaikan melalui komunikasi yang profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat memiliki kepentingan terhadap informasi mengenai penyelenggaraan pendidikan, khususnya apabila menyangkut pelayanan sekolah, sarana dan prasarana, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik.
Namun, kepentingan publik tersebut tetap harus disampaikan melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab.
Wartawan tidak boleh menjadikan dugaan sebagai fakta. Sebaliknya, pihak sekolah juga diharapkan tetap menyediakan ruang komunikasi yang memungkinkan wartawan memperoleh penjelasan terhadap informasi yang akan diberitakan.
Dalam konteks inilah dugaan pemblokiran kontak wartawan oleh Kepala SD Negeri Bahagia 5, Agus Supriyadi, menjadi perhatian.
Bukan semata-mata karena nomor seseorang diduga diblokir, tetapi karena komunikasi antara media dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat dapat diperiksa dan diklarifikasi.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Agus Supriyadi, Kepala SD Negeri Bahagia 5, mengenai alasan dugaan pemblokiran kontak wartawan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Agus Supriyadi maupun pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Apabila pemblokiran dilakukan karena alasan tertentu, penjelasan dari pihak sekolah diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat dan mencegah munculnya kesalahpahaman.
Wartawan juga tetap berkewajiban melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi lainnya yang tersedia dan tidak memaksakan penggunaan nomor pribadi kepala sekolah.
Dugaan pemblokiran kontak wartawan ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara lembaga pendidikan dan media sebaiknya dibangun secara profesional dan saling menghormati.
Kepala sekolah sebagai pimpinan lembaga pendidikan diharapkan mampu memberikan teladan dalam berkomunikasi, termasuk ketika menghadapi pertanyaan kritis dari wartawan.
Sementara itu, wartawan juga dituntut menjaga etika profesi, melakukan verifikasi, tidak menghakimi, serta memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan keterangan.
Dengan komunikasi yang terbuka dan profesional, persoalan yang muncul dapat diselesaikan tanpa harus berkembang menjadi konflik antara pribadi maupun institusi.
Sampai saat ini, alasan pasti Agus Supriyadi diduga memblokir kontak wartawan belum diketahui. Redaksi masih menunggu keterangan dan klarifikasi resmi dari pihak SD Negeri Bahagia 5.
PARIS.P





