PONTIANAK — Pemadaman listrik yang hampir dan kerap terjadi di kawasan Jl. Sungai Landak Timur, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, kembali dikeluhkan masyarakat. Gangguan yang berulang tersebut dinilai bukan lagi persoalan teknis biasa apabila terjadi terus-menerus dan mulai mengganggu aktivitas warga, pekerjaan, kegiatan usaha hingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelanggan.
Kondisi ini mendapat sorotan tegas dari Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, yang mendesak PT PLN (Persero) tidak sekadar melakukan penanganan sementara, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem jaringan dan kualitas pelayanan listrik di kawasan tersebut.
«“Kalau pemadaman terjadi berulang kali di wilayah yang sama, PLN harus menjelaskan apa akar masalahnya. Jangan sampai masyarakat terus diminta memahami gangguan, sementara solusi permanennya tidak kunjung terlihat. Pelanggan membayar listrik dan berhak memperoleh pelayanan yang baik, kontinu, bermutu serta andal,” tegas Budi.»
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi hak konsumen sekaligus kewajiban penyelenggara layanan ketenagalistrikan. Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik serta tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Budi menegaskan, pemadaman berulang tidak boleh berhenti pada alasan “gangguan jaringan” tanpa disertai penjelasan mengenai penyebab, durasi, wilayah terdampak, tindakan perbaikan dan target penyelesaian.
“Kalau memang persoalannya jaringan, peralatan, beban listrik, gangguan teknis atau faktor lainnya, sampaikan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui mengapa listrik di wilayah mereka berulang kali padam dan apa langkah PLN agar kejadian tersebut tidak terus terulang,” ujarnya.
PLN Diminta Audit Kondisi Jaringan
ASWIN Kalbar mendesak PLN melakukan pemeriksaan teknis secara langsung di sepanjang kawasan Jl. Sungai Landak Timur, termasuk mengevaluasi kondisi jaringan distribusi, kapasitas dan pembebanan jaringan, peralatan pendukung, titik-titik gangguan serta riwayat pemadaman di wilayah tersebut.
Budi menilai, apabila terdapat infrastruktur yang sudah tidak memadai atau membutuhkan peningkatan kapasitas, PLN harus mengambil langkah konkret berdasarkan hasil evaluasi teknis.
“Jangan hanya memadamkan masalah untuk sementara lalu beberapa waktu kemudian padam lagi. Kalau memang diperlukan penggantian peralatan, pemeliharaan jaringan atau peningkatan kapasitas, lakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan solusi permanen dan kepastian pelayanan, bukan sekadar jawaban normatif,” tegasnya.
Ada Standar Mutu Pelayanan dan Mekanisme Kompensasi
Budi juga mengingatkan bahwa pelayanan PLN memiliki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang antara lain berkaitan dengan lama gangguan dan jumlah gangguan. Ketentuan tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberian kompensasi apabila realisasi mutu pelayanan melampaui besaran TMP yang telah ditetapkan.
“Karena itu, masyarakat jangan hanya diberi informasi bahwa listrik sedang mengalami gangguan. PLN juga perlu memastikan apakah gangguan yang terjadi telah melampaui standar mutu pelayanan dan apakah pelanggan terdampak memiliki hak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Ia menilai persoalan tersebut penting dijelaskan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa keluhan pelanggan hanya dianggap sebagai laporan gangguan rutin.
ASWIN Kalbar: Pelayanan Publik Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Budi menegaskan, ASWIN Kalbar akan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik dengan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan PLN. Kami meminta kinerja pelayanan publik diperbaiki. Kalau pemadaman memang disebabkan faktor teknis tertentu, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada persoalan yang berulang dan membutuhkan pembenahan jaringan, jangan dibiarkan menjadi masalah berkepanjangan,” tegasnya.
Ia meminta PLN segera turun langsung ke lokasi, mencatat dan memetakan gangguan yang terjadi, melakukan pemeriksaan teknis serta menyampaikan langkah penanganan kepada masyarakat.
“Jangan menunggu keluhan semakin meluas. **Listrik adalah kebutuhan vital masyarakat. Ketika pemadaman berulang sudah mengganggu aktivitas warga dan kegiatan ekonomi, persoalannya tidak lagi layak dianggap sepele. PLN harus menunjukkan solusi yang terukur, cepat dan dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Budi. (Bsg-Red)
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada PT PLN (Persero), khususnya pihak yang berwenang di wilayah Pontianak, untuk memberikan klarifikasi mengenai penyebab pemadaman di kawasan Jl. Sungai Landak Timur, data frekuensi dan durasi gangguan, hasil pemeriksaan jaringan, langkah penanganan serta rencana perbaikan ke depan.
(Red)




