Kota Pematangsianțar,harian,62.info-Berdasarkan mekanisme juknis penyelenggaraan SPPG MBG seluruh Indonesia ,penyelenggaraan SPPG MBG tidak boleh berdekatan dengan kandang ternak babi ,Agar lokasi dapur jauh dari sumber pencemaran, dengan bertujuan keamanan pangan ,dikarenakan kandang ternak babi rawan menyebabkan lalat ,bau ,dan menimbulkan bakteri melalui pencemaran udara .
Dan menurut Aturan standar PPH -BPJPH , keputusan kepala BPJPH No.33 tahun 2022 tentang PPH ,salah satunya syarat tempat produksi halal "Tidak tercemar dan tidak berdekatan dengan kandang ternak babi .
Menurut keterangan Korwil(Kordinator Wilayah)SPPG MBG Kota Pematangsianțar, Haidar Alvin ,terkait aktivitas SPPG MBG pondok sayur penyelenggaraan tidak sesuai juknis, sebab berdekatan dengan kandang ternak babi ,Pihak Pimpinan SPPG MBG pondok sayur sudah pernah berkordinasi secara khusus,jika tidak terjaling kordinasi kesepakatan kepada pemilik kandang ternak babi relokasi ."Berkomitmen kepada pihak kita Kordinator Wilayah SPPG MBG kota Pematangsianțar ,Mitra SPPG tersebut bersedia di bulan 7 awal akan merelokasikan dapur SPPG MBG pondok sayur.
Namun ,Senin 3 Agustus 2026 Pukul 08 :15 Wib aktivitas SPPG MBG pondok sayur masi berlangsung dan melakukan langsung pendistribusian ke sekolah SD Negeri 122382 berlokasi di Jalan Medan Km 6,Kelurahan Pondak Sayur , Kecamatan Sianțar Martoba.
Selanjutnya,temuan aktivitas SPPG MBG pondok sayur masi berlangsung ,"Temuan tersebut menuai soratan tajam dikalangan publik ,terlebih di depan pintu gerbang SPPG MBG pondok sayur,memuat perytaan berupa spanduk mekanisme halal .Hal tersebut berlawanan dengan aktivitas dapur SPPG MBG pondok sayur sangat berdekatan dengan kandang ternak babi ,muncul dugaan apakah makanan MBG yang dikelola SPPG MBG pondok sayur bebas dari pencemaran bakteri dan mekanisme prosedur halal sudah tepat .
Informasi penelusuran Kaperwil Sumut Media Harian 62 Info dari bermarga Nanggolan selaku pihak pemilik ternak kandang babi ,tidak ada kesempatan relokasi dari pihak pemilik SPPG MBG pondok sayur.
SPPG MBG "Pondak Sayur "tidak sesuai juknis dan belum melakukan relokasi disebabkan berdekatan dengan kandang ternak babi ,Agar pihak dinas Kesehatan,dinas satpol PP kota Siantar dan dinas PMPTSP ,serta pihak BPOM ,melakukan penindakan dan penyegelan atau penutupan .
Kemudian, Kaperwil Sumut Media Harian 62 Info,telah menyampaikan komfiimasi kepada pihak pemilik SPPG MBG pondok sayur melalui pihak keamanan agar menyampaikan komfiimasi yang disampaikan Kaperwil Sumut Media Harian 62.Hingga temuan tersebut diterbitkan ,pihak pemilik SPPG MBG pondok sayur belum memberikan keterangan resmi.
(Laporan Josep Opranto Sagala)







0 Komentar