Produk yang beredar di pasaran terindikasi tidak memiliki dokumen kepabeanan sah, tanpa label izin edar resmi, dan tidak memenuhi standar distribusi sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik impor ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam keamanan konsumen.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan investigasi sementara, dugaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
* UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 104: kewajiban pelaku usaha mencantumkan label dan memenuhi standar barang.
* UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102A Ayat (1): larangan impor tanpa memenuhi kewajiban pabean, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
* UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 : larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda 10 kali nilai cukai.
Langkah Lanjutan dan Imbauan
Tim Monitoring AWI Pontianak menegaskan akan segera menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti secara hukum.
> “Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Praktik impor ilegal merugikan negara, merusak iklim perdagangan, dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kami mendesak aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Ketua Tim Monitoring AWI Pontianak.
Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memiliki label resmi atau dijual dengan harga tidak wajar. Partisipasi publik melalui laporan masyarakat akan menjadi elemen penting dalam memperkuat pengawasan distribusi barang yang sehat dan legal di pasar.
(Redaksi / Tim AWI Kota Pontianak)
0 Komentar