Kalbar,harian62.info -
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) pada Sabtu (27/9) mendapati puluhan rakit mesin “jek” bebas beroperasi di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Putat, Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dari pantauan di lapangan, suara mesin tambang terdengar menggelegar, membalik tanah dasar sungai ke permukaan. Fakta ini jelas berlawanan dengan pernyataan Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyebut aktivitas PETI telah berkurang signifikan. Kenyataannya, praktik tambang ilegal justru semakin marak, bahkan hanya berjarak beberapa kilometer dari Markas Polres Sekadau.
Seorang warga berinisial MZ menuturkan bahwa penindakan aparat selama ini cenderung menyasar pekerja tambang kecil. “Para cukong besar seolah aman, bahkan diduga ada aparat yang melindungi mereka. Sementara solar subsidi untuk operasional tambang diduga disuplai oleh mafia migas tertentu,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (30/9).
Sorotan Hukum
Praktik PETI jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal di sungai berpotensi merusak lingkungan hidup, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan.
Jika benar solar subsidi digunakan sebagai bahan bakar, hal ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, di mana BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha ilegal.
Tuntutan Publik
Pertanyaan besar kini mengemuka:
* Siapa sebenarnya cukong di balik maraknya tambang emas ilegal di Sekadau?
* Benarkah ada oknum aparat yang memberikan perlindungan?
* Dan siapa pemasok solar bersubsidi yang digunakan sebagai bahan bakar PETI?
Tim Monitoring AWI menegaskan bahwa pembiaran praktik ini sama saja dengan merusak tatanan hukum negara. Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pemerintah daerah, dituntut segera mengambil langkah konkret agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh aktor besar di balik layar.
(Tim BSG)
0 Komentar